JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan, tidak ada tim transisi yang dibentuk untuk mempersiapkan peralihan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo ke pemerintahan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Zulkifli, Prabowo yang juga merupakan Menteri Pertahanan (Menhan) itu sudah mulai bekerja sebagai presiden terpilih.
"Eggak ada lagi (tim transisi). Jadi nanti, sekarang sudah mulai kok. Pak Prabowo sudah mulai bekerja kan. Setiap rapat apa pun Pak Prabowo sudah ikut. Rapat di Istana, Pak Prabowo ikut sudah. Jadi nanti lanjut langsung," ujar Zulkifli di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
"Enggak ada tim transisi. Dulu transisi dari Pak SBY ke Pak Jokowi kan. Kalau sekarang enggak, lanjut. Orang-orangnya kan udah (ada dalam kabinet saat ini)," kata dia.
Baca juga: PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran
Saat ditanya lebih lanjut apakah dalam waktu dekat akan ada perombakan kabinet Indonesia Maju untuk mempersiapkan pemerintahan selanjutnya, Zulkifli mengaku tidak tahu.
Sementara itu, saat ditanya soal jatah menteri bagi parpol-parpol koalisi pendukung Prabowo-Gibran di pilpres, Zulkifli menyatakan bahwa itu akan disampaikan sendiri oleh Prabowo.
Sebagai Presiden terpilih, menurut dia, Prabowo punya hak prerogatif untuk menentukan susunan menteri-menterinya ke depan.
"Ya itu presiden terpilih yang akan menyampaikan. Ini siapa, siapa itu hak Beliau. Enggak ada ukurannya harus sepuluh, ini harus dua puluh. Enggak begitu," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan akan mendukung proses transisi dari pemerintahannya ke pemerintahan yang baru nanti.
Kepala Negara berjanji menyiapkan proses transisi tersebut.
"Dan pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya," ujar Jokowi dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa.
Baca juga: Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK
Adapun dalam pembacaan putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, MK menyatakan menolak gugatan secara keseluruhan.
Kedua perkara itu masing-masing diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan galon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.
Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Dengan ditolaknya seluruh permohonan sengketa pilpres, maka Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi calon presiden dan calon wakil presiden terpilih berdasarkan Pilpres 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.