JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membantah Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga melanggar netralitas pada saat membagikan bantuan sosial (bansos) di Banten, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja merespons permohonan sengketa yang dilayangkan oleh calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagja mengatakan, laporan pelanggaran Jokowi tersebut tidak dilanjutkan Bawaslu karena tidak cukup untuk memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
“Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh presiden Jokowi diduga melakukan pelanggaran ketika kunker (kunjungan kerja) ke Serang, Banten," kata Bagja dalam sidang di MK, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Kubu Anies: Malpraktik Pilpres Dimulai dari Tidak Netralnya Jokowi Tunjuk Ketua Pansel KPU-Bawaslu
"Presiden Joko Widodo bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk paslon (pasangan calon) 02, Bawaslu provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan nomor 002 2024 tangal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” ujarnya lagi.
Bagja juga mengungkapkan kasus lain yang tidak diproses oleh Bawaslu karena menganggap laporan yang mereka terima tidak memenuhi syarat materiil.
Salah satunya adalah laporan terkait umpatan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, menggunakan kata "goblok" untuk merespons sindiran terhadap dirinya dari Anies.
"Bahwa hasil ditindaklanjuti berkenaan dengan laporan 012 dan seterusnya tahun 2024, dugaan pelanggaran pemilu video yang berisi pernyataan paslon Prabowo dalam pidato yang menyatakan 'goblok', berdasarkan surat 56 dan seterusnya tahun 2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 18 Januari 2204 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi dalam sidang yang sama.
Baca juga: Tim Anies-Muhaimin: Jokowi Sengaja Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu untuk Pengaruhi Netralitas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.