JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencucian uang dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI yang meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara kepada Windi Purnama.
Hakim Ad Hoc Tipikor Ali Muhtarom mengungkapkan, pengembalian uang sebesar Rp 750 juta yang dinikmati oleh Windi Purnama menjadi hal yang meringankan putusan.
“Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 750.000.000 yang diperoleh hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan secara sukarela sebelum pengucapan putusan,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2024).
Baca juga: “Kurir Pengantar Uang” di Kasus BTS 4G Divonis 3 Tahun Penjara
Selain itu, Windi yang belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan juga menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukumannnya.
Terlebih, petinggi Multimedia Berdikari Sejahtera itu juga merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki tiga anak yang masih kecil.
“Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya,” papar hakim membacakan hal meringakan putusan tersebut.
Selain pidana badan, Windi Purnama juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama empat bulan kurungan.
Windi dianggap melanggar Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Baca juga: Jadi Kurir Uang Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Klaim Hanya Jalankan Perintah
Ia disebut melakukan perbuatan berupa mengalirkan uang hasil korupsi dari proyek BTS 4G tersebut dengan berperan menjadi kurir uang hasil korupsi kepada sejumlah pihak atas arahan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif.
Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar dari pihak perusahaan kontraktor dan subkon sebagai bentuk commitment fee, karena telah mendapat pekerjaan di proyek BTS 4G.
Selain menjadi kurir uang korupsi, Windi juga disebut menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan dan untuk keperluan sehari-hari Windi selama tinggal di Filipina dalam kurun waktu Februari-Mei 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.