JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan, proses elektoral yang penuh penyimpangan bakal menghasilkan pemerintahan yang melahirkan banyak ketidakadilan.
Hal itu menjadi salah satu alasan Anies dan calon wakil presidennya, Muhaimin Iskandar, bakal mengajukan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kepemimpinan yang lahir dari proses yang ternodai dengan penyimpangan, kecurangan akan menghasilkan rezim dan outputnya nanti adalah kebijakan-kebijakan yang penuh dengan ketidakadilan. Ini yang kita tidak ingin terjadi,” ujar Anies dalam keterangan video yang diunggah di YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3/2024) malam.
Baca juga: Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan ke MK Pagi Ini
Namun, ia mengaku tak ingin bertindak gegabah melihat berbagai dugaan kecurangan yang terjadi selama proses Pilpres 2024.
Menurutnya, ciri masyarakat yang dewasa dalam demokrasi adalah melakukan perlawanan melalui jalur konstitusional.
“Bukan marah-marah lalu lakukan agitasi ke publik, tapi yang dilakukan adalah mengumpulkan sinyalemen, bukti untuk dibawa ke depan hakim, ke depan MK,” ucap dia.
Anies menuturkan, berbagai bukti dugaan kecurangan telah dikumpulkan oleh Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (Amin) dengan bukti yang akurat.
Ia menekankan, langkah itu ditempuh untuk menyelamatkan demokrasi yang telah diperjuangkan oleh masyarakat Indonesia.
Baca juga: Layangkan Gugatan ke MK, Anies: Semoga Allah Teguhkan Hati Hakim Konstitusi
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak ingin situasi Tanah Air berjalan ke belakang seperti di era orde baru.
“Walaupun kita lakukan akan ada saja yang berusaha merendahkan usaha konstitusional itu, mendegradasi. Seakan ini adalah sikap penyangkalan dan tidak terima kekalahan,” sebut dia.
“Kami tegaskan, kami tidak ingin penyimpangan proses demokrasi itu berlalu tanpa catatan, tidak ingin ini jadi preseden buruk bagi generasi-generasi yang akan datang,” imbuh Anies.
Untuk diketahui, Muhaimin menyebutkan bahwa THN Amin bakal langsung memasukkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK hari ini, Kamis (21/3/2024).
Gugatan itu dilayangkan karena pihaknya melihat terjadi banyak kecurangan dan pembiaran tak hanya pada saat pencoblosan, tapi juga pada proses-proses sebelumnya.
Baca juga: Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Pemenang Pilpres 2024
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024. Hasilnya, capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang dengan raihan 96,2 juta suara.
Sementara itu, Anies-Muhaimin memperoleh 40,9 juta suara dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27,04 juta suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.