JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pelaku dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memanipulasi besaran anggaran dan pemenang lelang proyek.
Adapun KPK menyatakan telah membuka penyidikan kasus baru dugaan korupsi di PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
“Terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” ujar Juru Bicara dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Sempat Mati karena Kabel PLN Dicuri, Lampu Lalu Lintas di Ancol Kini Sudah Berfungsi Lagi
Ali mengatakan, dugaan korupsi itu menyangkut pekerjaan penggantian komponen suku cadang guna mendukung produksi uap di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam.
Pekerjaan ini disebut dengan istilah retrofit sistem sootblowing. Proses pengadaannya dilakukan pada 2017 sampai dengan 2022.
Ali mengatakan, pihaknya telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, identitas mereka baru akan dibuka ketika proses penyidikan sudah dinilai cukup.
Baca juga: KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam
Dalam perkara ini, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Surat administrasi upaya paksa ini telah diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Pihak yang dicegah tersebut yakni 2 pejabat di PT PLN (Persero) dan 1 pihak swasta,” tutur Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.