JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengusulkan agar pusat kegiatan parlemen tetap dilangsungkan di Jakarta meski nanti nantinya pusat pemerintahan akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Usulan tersebut disampaikan Awiek saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta bersama perwakilan pemerintah, Senin (18/3/2024).
"Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu," kata Awiek dalam rapat.
Meski demikian, menurut Awiek, hal ini tidak menghentikan aktivitas parlemen di Ibu Kota Nusantara.
"Tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu, silakan pemerintah menanggapi," ujarnya.
Baca juga: RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menolak usulan tersebut.
Dia mengatakan bahwa pemerintah berbeda pendapat dengan DPR. Ia berharap DPR tidak meninggalkan pemerintah di IKN sendirian.
"Dalam hal ini, kami menurut pemerintah, jangan biarkan kami saja di sana. Kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan," tutur Suhajar.
Awiek lantas menimpali, apa yang disampaikan olehnya bukan berarti DPR meninggalkan pemerintah seorang diri di IKN.
Hanya saja, pusat kegiatan parlemen diharap berada di Jakarta.
Menanggapi itu, Suhajar berkomentar bahwa pemerintah tetap berkeinginan kementerian lembaga termasuk DPR bakal pindah ke IKN.
"Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh samuanya ke sana. Memang konsepnya bertahap, izin pimpinan," ujar Suhajar.
Baca juga: Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak
Sebelumnya, permintaan Jakarta menjadi ibu kota legislatif sudah disampaikan oleh anggota Baleg DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hermanto.
Awalnya, Hermanto menyarankan agar tanda kekhususan Jakarta bisa dilihat dari sisi legislatif.
"Saya sarankan supaya kekhususan DKI ini kita ambil saja dari fungsi legislatif, karena bangunan DPR ini lebih megah, lebih mewah dibandingkan dengan bangunan legislatif di negara yang pernah kita kunjungi gitu. Sehingga kita konsentrasi ibu kota negara yang di IKN (Nusantara) itu adalah ibu kota negara eksekutif," kata Hermanto dalam rapat, Jumat (15/3/2024).
Sementara itu, dia mengatakan bahwa ibu kota yudikatif untuk sementara waktu berada di Jakarta sembari pemerintah menentukan daerah yang tepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.