Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nonton Film Eksil, Mahfud Ingatkan Tragedi Kemanusiaan 65 Tak Boleh Terulang

Kompas.com - 14/03/2024, 19:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan, tragedi kemanusiaan seperti yang terjadi pada tahun 1965-1966 tidak boleh lagi terjadi karena menciptakan diskriminasi di antara masyarakat Indonesia.

Hal ini disampaikan Mahfud seusai menyaksikan Eksil, film dokumenter yang memotret kehidupan warga Indonesia yang terjebak di luar negeri dan tidak bisa pulang ke Tanah Air karena dituduh terafilisiasi Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Era Reformasi telah membuka kepada kita demokratisasi. Oleh sebab itu, saya kira tugas kita ke depan sebagai bangsa, mari jangan sampai terjadi (persoalan) kemanusiaan seperti ini, ini residunya masih banyak sampai sekarang," kata Mahfud di Blok M Plaza, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Saksi dan Ahli untuk Sidang Hasil Pilpres di MK, Termasuk Kapolda

Mahfud menuturkan, peristiwa Gerakan 30 September pada 1965 telah menciptakan praktik diskriminatif terhadap warga yang dianggap terafiliasi dengan PKI.

Ia mencontohkan, di dalam negeri, banyak orang yang dibuang ke Pulau Buru karena dituduh terafiliasi dengan PKI. Selain itu, banyak juga yang sulit bersekolah dan mendapatkan pekerjaan karena alasan yang sama.

"Jadi orang dulu dikaitkan dengan familinya PKI, bapaknya PKI, saudaranya PKI, mau sekolah enggak bisa, cari kerja selalu diisolasi, minta surat keterangan, itu selama 32 tahun Orde Baru," ujar Mahfud.

Baca juga: Respons Polri soal TPN Ganjar-Mahfud Akan Datangkan Kapolda di Sidang MK

Diskriminasi serupa juga dialami oleh warga Indonesia yang sedang mengenyam pendidikan di luar negeri dan dituduh terafiliasi dengan PKI.

Mahfud menyebutkan, paspor mereka tiba-tiba diambil dan mereka juga diharuskan membuat pernyataan mengutuk Presiden Sukarno, jika tidak mereka bakal dilarang untuk kembali ke Indonesia.

Padahal, mereka yang bersekolah di luar negeri itu tidak tahu menahu dengan G30S di Indonesia yang disebut-sebut digerakkan oleh PKI.

Situasi tersebut mulai berubah ketika Orde Baru runtuh, pemerintah Indonesia pun pelan-pelan mulai menghapus kebijakan-kebijakan yang diskrminatif terhadap warganya sendiri itu.

Baca juga: Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangani Rekapitulasi Se-Jatim, kecuali di Bangkalan

"Mulai Pak Habibie sudah dimulai penghapusan itu yaitu dengan, menghapus tim screening, kemudian sesudah itu di dalam negeri Mahkamah Konstitusi memutus tidak boleh ada diskriminasi terhadap mantan anggota PKI, apalagi keluarganya," kata mantan Menko Polhukam itu.

Oleh karena itu, mereka yang dahulu dituduh terafiliasi dengan PKI pun kini sudah memiliki hak-hak yang sama seperti warga negara lainnya, termasuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR dan menjadi direktur di perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Nasional
Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, 'Concern' ke Pemberantasan Korupsi

Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, "Concern" ke Pemberantasan Korupsi

Nasional
Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

Nasional
KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

Nasional
Pemerintah dan DPR Diam-Diam Lanjutkan Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Pemerintah dan DPR Diam-Diam Lanjutkan Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Nasional
RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT

RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT

Nasional
Jokowi Sebut Susunan Pansel Capim KPK Diumumkan Juni

Jokowi Sebut Susunan Pansel Capim KPK Diumumkan Juni

Nasional
Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Idul Adha

Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Idul Adha

Nasional
Ketua KPK Tak Masalah Capim dari Polri dan Kejagung Asal Berintegritas

Ketua KPK Tak Masalah Capim dari Polri dan Kejagung Asal Berintegritas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com