Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK: Hampir 90 Persen Perkara Korupsi yang Disidangkan Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Kompas.com - 12/03/2024, 11:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut hampir 90 persen persidangan kasus korupsi menyangkut pengadaan barang dan jasa.

Alex mengatakan, kasus-kasus yang ditangani KPK kerap terkait delik pasal gratifikasi dan suap. Namun, ketika diperiksa lebih lanjut penerimaan uang panas itu menyangkut pengadaan barang dan jasa.

“Perkara korupsi di persidangan, hampir 90 persen menyangkut barang dan jasa,” kata Alex kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Dalam praktiknya, menurut dia, tidak sedikit pengusaha melakukan transaksi panas untuk mendapatkan proyek dengan cara menyuap atau memberikan gratifikasi.

Baca juga: KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Miliaran Rupiah ke Kemenkeu dan BP2MI

Sementara itu, banyak pejabat pemerintah menerima uang panas untuk memperkaya diri sendiri.

Lebih lanjut, mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menyebut bahwa modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terus berkembang.

Mulanya, pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui situs e-procurement, Tetapi, dengan mudahnya para vendor bermufakat jahat dengan pejabat mencurangi sistem.

Menurut Alex, tabiat korupsi pengadaan barang dan jasa menyulitkan pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebab, para pelaku berinovasi dalam memberikan suap atau gratifikasi.

Baca juga: KPK Sebut OTT di Kaltim Terkait Dugaan Suap-menyuap Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Di sisi lain, Alex mengatakan, digitalisasi pengadaan barang dan jasa juga tidak benar-benar bisa mencegah korupsi. Sebab, pengusaha dan pejabat berkongkalikong.

“Bahkan, dokumen lelang telah diatur dalam satu komputer,” ujar Alex.

Untuk mengantisipasi pengadaan barang dan jasa di sistem digital, KPK memandang perlunya peran aktif dan memfasilitasi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

Mereka dibekali dan mendapatkan akses sistem digital yang khusus dibentuk untuk mengawasi proses pengadaan barang dan jasa di e-katalog.

“Sehingga proses pengadaan pemerintah secara keseluruhan dapat diawasi,” kata Alex.

Baca juga: Tekan Korupsi, Pemerintah Segera Serahkan RUU Pengadaan Barang dan Jasa ke DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com