JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengecek kondisi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rudenim merupakan tempat penampungan warga negara asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian hingga tindak pidana.
Bentuknya seperti lembaga pemasyarakatan. Di Kupang, terdapat 11 kamar penahanan yang dijaga ketat.
Saat mengunjungi kamar penahanan itu, sejumlah tahanan telah dipukangkan ke negara mereka beberapa waktu sebelumnya. Di sana hanya tersisa seorang warga negara Afganistan.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Tinjau Pos Penyeberangan Indonesia-Timor Leste di Atambua
Silmy lantas menanyakan kepada Kepala Rudenim (Karudenim) Kupang, Ma'mun mengenai tahanan tersebut.
"Apa kesalahannya ini?” tanya Silmy di Rudenim Kupang, Kamis (7/3/2024).
“Mengganggu kemananan dan ketertiban, dan tidak menghormati dan menghargai aturan Undang-Undang yang berlaku,” kata Ma’mun menjelaskan.
Ma'mun menuturkan, warga negara Afghanistan itu sudah delapan bulan mendekam di tahanan yang pihaknya jaga.
Melihat banyak kamar penahanan yang kosong, Silmy meminta fungsi Rudenim dimaksimalkan.
Ia juga meminta para pengungsi Afghanistan dan Pakistan di Lupang yang melanggar aturan bisa ditahan di Rudenim tersebut. Tujuannya, agar membuat efek jera.
Di Kupang memang terdapat ratusan pengungsi asal Afghanistan dan Pakistan tinggal di sejumlah titik. Mereka dibantu oleh International Organization for Migration (IOM).
Baca juga: TNI-Polri di Perbatasan Dapat Tunjangan, untuk Pegawai Imigrasi Sedang Diproses
Pada kesempatan itu, Silmy juga mendapati sarana dan prasarana di Rudenim Kupang terbatas dan di bawah standar.
Berdasarkan laporan Ma'mun, di Rudenim itu tidak tersedia ruang pemeriksaan dan ruang kerja yang terbatas.
Kemudian, beberapa kendaraan dinas Rudenim Kupang juga sudah berusia tua.
Silmy pun meminta Ma'mun mengajukan kebutuhan Rudenim Kupang, mulai dari perluasan gedung hingga peremajaan kendaraan dinas.
"Kita mesti antisipasi misal tahun ini soal luas gedung dan rumah. Kalau bisa yang fasilitas untuk kedinasan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.