Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Kompas.com - 04/03/2024, 17:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nunung Nuryantono menyatakan, setiap orang semestinya menjadi peserta BPJS Kesehatan agar ada jaminan perlindungan.

Ia menyebutkan, hal itulah yang membuat kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat administratif untuk membuat dokumen, termasuk surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

"Konteksnya yang kita lihat untuk bisa kemudian melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi seperti SKCK, seyogianya seluruh masyarakat ini kan aktif ya, BPJS Kesehatannya aktif," kata Nunung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Urus SKCK dan Layanan Publik Lain

Nunung menuturkan, saat ini masih ada masyarakat yang keanggotaannya di BPJS Kesehatan tidak aktif, bahkan belum terdaftar.

"Jangan sampai kalau kemudian dia ada sesuatu ternyata tidak terlindungi," ujar dia.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa ada prinsip gotong royong dalam menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Artinya, iuran yang dibayarkan setiap orang sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak hanya dipakai untuk membiayai perawatan bila orang itu sakit, tapi juga untuk orang lain.

"Kalau prinsip gotong royong ini disadarkan, kita pahami semuanya, maka dengan kesadaran kita akan membayar iuran itu," ujar Nunung.

Baca juga: Syarat Bikin SKCK Mulai 1 Maret 2024 Harus Terdaftar BPJS Kesehatan

Ia menilai, pihak kepolisian sudah memberikan sosialisasi yang cukup terkait kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK.

Nunung juga meyakini bahwa adanya syarat tersebut tidak serta merta membuat masyarakat tak dilayani.

"Tentu melihat case by case-nya, tapi paling tidak itu untuk membantu memberikan pemahaman ini tanggung jawab kita bareng-bareng," kata dia.

Untuk diketahui, salah satu syarat membuat SKCK adalah melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini adalah implementasi dari Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang SKCK.

Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK mulai diterapkan pada 1 Maret 2024 di 12 kantor polisi yang tersebar di 6 wilayah provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com