JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendalami kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, pendalaman itu dilakukan sesuai dengan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Laporan telah diterima Komnas HAM pada 12 Januari 2024," ujar perempuan yang akrab disapa Ami ini dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024).
Selain itu, Ami mengatakan, Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor atau korban untuk bersuara dan melaporkan kasusnya kepada kepolisian agar ditangani melalui sistem peradilan pidana.
Terkait proses penanganan kasus, Komnas Perempuan mendorong pihak Kepolisian mengacu pada UU TPKS, termasuk dalam memastikan pendekatan penanganan terpadu antara proses hukum dan pemulihan korban.
"Kemudian, Universitas Pancasila melakukan langkah-langkah sebagaimana dimandatkan oleh Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," kata Ami.
"Juga mengacu pada Permenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, yang intinya mewajibkan perguruan tinggi sebagai pemberi kerja melakukan penanganan dan pemenuhan hak korban atas pelindungan dan pemulihannya," ujarnya lagi.
Selanjutnya, Komnas Perempuan mendorong media massa menyajikan pemberitaan yang mengedepankan pelindungan terhadap korban.
Terakhir, mengajak masyarakat untuk turut mendukung upaya pelapor/korban kekerasan seksual dalam memproses kasusnya dan untuk pemulihan.
Baca juga: Rektor Universitas Pancasila yang Diduga Lecehkan Staf Kampus Dinonaktifkan
Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH diduga melecehkan dua staf kampus.
Salah satu korban melaporkan ETH ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024. Sementara korban kedua melaporkan terduga pelaku ke Mabes Polri pada 28 Januari 2024.
Menurut kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, kliennya mengalami pelecehan seksual pada rentang waktu yang berbeda.
Korban pertama diduga dilecehkan oleh ETH pada Februari 2023. Sedangkan korban kedua mengalami pelecehan seksual pada 6 Februari 2023 dan kemudian mengundurkan diri dari kampus karena merasa ketakutan.
"(Korban kedua) saat kejadian langsung cerita, menangis. Cerita juga sama (korban pertama), sama beberapa orang," ujar Amanda.
Informasi terbaru, Universitas Pancasila sudah menonaktifkan rektor tersebut dari jabatannya.
Baca juga: Universitas Pancasila Tunjuk Plt Usai Nonaktifkan Rektor akibat Kasus Pelecehan Seksual
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.