JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat resmi berada satu perahu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Hal ini ditandai dengan dilantiknya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) di Istana Negara pada 21 Februari 2024 lalu.
Sebagaimana diketahui, AHY dan Moeldoko sempat berseteru karena saling mengeklaim kursi kepemimpinan Partai Demokrat.
Baca juga: Moeldoko dan Megawati Tak Hadiri Pelantikan AHY Jadi Menteri Jokowi
Gerakan untuk merebut Demokrat dari kepemimpinan AHY terjadi sejak awal 2021.
Saat itu, sejumlah kader senior Demokrat, yakni Jhoni Allen Marbun dan Marzuki Alie menginisiasi kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang dan menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum tandingan.
Namun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan kepengurusan Demokrat yang sah adalah yang berada di bawah kepemimpinan AHY.
Lantas bagaimana proses perebutan kursi Ketum Demokrat, pasca meleburnya AHY dan Moeldoko di kabinet?
Kembali ke tahun 2023, tepatnya bulan Juni, Partai Demokrat sempat menuding pihak Istana di balik upaya pengambilalihan kursi kepemimpinan AHY.
Saat itu tengah ramai peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh Moeldoko untuk mengambil alih Partai Demokrat.
Baca juga: AHY Sebut Moeldoko Ajukan PK sebagai Upaya Ambil Alih Demokrat
PK tersebut diajukan kubu Moeldoko melalui Mahkamah Agung (MA).
AHY mengatakan, jika PK tersebut dikabulkan oleh MA, hal itu menunjukan bahwa rezim penguasa menggunakan instrumen hukum untuk menghambat langkah politik kelompok yang dianggap berseberangan.
"Ketika ada penguasa atau mereka yang berkuasa saat ini menggunakan hukum sebagai instrumen politik baik dalam konteks obstruction of justice, melindungi mereka yang dianggap satu bagian dengan mereka, dengan penguasa atau abuse of power menggunakan kekuasaan sebenarnya untuk menghabisi lawan politik dengan cara apa pun,” ujar AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
“Termasuk melalui PK KSP Moeldoko ini, maka sama saja sesungguhnya penguasa politik telah menggunakan instrumen hukum untuk menghabisi lawan-lawannya. Ini tidak sehat, ini berbahaya, dan ini akan mengusik rasa ketidakadilan kita semuanya,” papar dia.
AHY menjelaskan, jika langkah KSP Moeldoko akhirnya berhasil, maka hal itu tak hanya menciderai Demokrat tetapi juga demokrasi Tanah Air.
Ia mengatakan, jika kepengurusan Partai Demokrat yang sah bisa diambil alih oleh pihak luar, maka hal itu juga bisa terjadi untuk partai politik (parpol) lainnya.
Baca juga: Jika PK Moeldoko Diterima, AHY: Penguasa Abuse of Power untuk Habisi Lawan Politik