Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Imbau Warga yang Tak Puas Hasil Pemilu Gugat Lewat MK

Kompas.com - 14/02/2024, 13:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, pihaknya membolehkan pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 turun ke jalan untuk menyampaikan protes.

Meski demikian, unjuk rasa di jalanan itu tetap harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak bertindak anarkistis.

"Turun ke jalan boleh, namun tentunya dilakukan secara terukur tidak anarkis dan membahayakan masyarakat dan orang lain," ujar Sigit usai meninjau kesiapan Pasukan Pengamanan Pemilu Operasi Mantap Brata di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).

Baca juga: Heru Budi Imbau Warga Jakarta Jaga Kerukunan Setelah Pemilu 2024 Selesai

Sigit berharap masyarakat yang tidak puas dengan hasil pemilu menggunakan saluran resmi, yakni melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, pihak kepolisian siap melakukan pengamanan bagi mereka yang tidak puas dan turun ke jalan. Masyarakat yang protes dan melanggar aturan akan ditindak.

"Kita mengantisipasi potensi yang kemudian melakukannya dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan, TNI-Polri akan mengamankan masyarakat sehingga hal-hal yang akan terjadi pengalaman 2019 kita minimalisir di tahun 2024 ini," tutur Sigit.

Baca juga: Tantangan Petugas Quick Count Pemilu 2024: Ditolak Responden hingga Minim Akses ke TPS

Sebagai informasi, pada hari ini masyarakat seluruh wilayah di Indonesia mengikuti proses pemungutan suara pemilihan presiden, calon anggota DPR RI, DPRD, dan DPD.

Meski demikian, terdapat sejumlah wilayah yang terdapat bencana alam dan situasi yang tidak kondusif. Masyarakat setempat disebut dijadwalkan melakukan pemungutan suara susulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com