KOMPAS.com - Tenaga pendidik baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Non-ASN akan dikenakan beragam sanksi bila terbukti melakukan tindakan kekerasan di sekolah.
Di sekolah sudah ada Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang akan meninjau laporan kekerasan di dalam lingkungan sekolah.
Jika murid menerima perlakuan tidak menyenangkan dan bahkan kekerasan dari tenaga pendidik maka hal pertama yang bisa dilakukan adalah dengan melaporkannya ke TPPK yang ada di masing-masing sekolah.
Nantinya, TPPK akan melakukan pemeriksaan dugaan kekerasan maksimal 30 hari. Jika terbukti, akan ada tindakan pemulihan kepada korban/ pelapor dan/atau saksi.
Sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat.
Berikut ini jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru yang terbukti melakukan kekerasan di sekolah merujuk pada situs resmi Kemendikbud RI.
Sanksi berupa teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan.
Sanksi berupa pengurangan hak; atau pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Pendidik/Tenaga Kependidikan.
Terlapor wajib melakukan tindakan yang bersifat edukatif yang harus dilakukan dalam kurun waktu minimal selama 5 (lima) hari sekolah dan maksimal selama 10 (sepuluh) hari sekolah.
Baca juga: Tugas dan Fungsi TPPK Sekolah
Sanksi berupa pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja atau pemindahan Peserta Didik ke satuan pendidikan lain.
Pengenaan sanksi administratif berat apabila Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan terbukti melakukan kekerasan dan/atau melakukan pembiaran terjadinya Kekerasan yang mengakibatkan: