JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyatakan rumah susun (rusun) yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadi solusi untuk warga eks Kampung Bayam.
Jakpro menyebut warga dapat menempati rusun di luar Kampung Susun Bayam (KSB) tersebut menjadi tempat tinggal.
"Tentunya itikad baik ini merupakan solusi atas perhatian Pemprov DKI, memberikan fasilitas terbaik dan kenyamanan bermukim bagi warga eks Kampung Bayam," demikian pernyataan Jakpro dalam keterangan resminya, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Komisi D DPRD DKI Usulkan Sutiyoso jadi Mediator Polemik Kampung Susun Bayam
Adapun rusun yang telah tersedia bagi eks warga Kampung Bayam itu antara lain Rusun Nagrak, Jakarta Utara dan Rusun Pluit, Jakarta Barat.
Jakpro menyebut, eks warga Kampung Bayam itu diberikan keleluasaan untuk memilih rusun mana yang ingin ditempati secara sukarela.
"Pemprov DKI juga disebut memberikan fasilitas pendukung untuk warga, termasuk Pendidikan ke sekolah terdekat dan juga bus sekolah di Rusun Nagrak," kata Jakpro.
Jakpro mengharapkan eks warga Kampung Susun Bayam menjaga suasana yang kondusif dan tak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusan dari pihak yang berwenang untuk tinggal di KSB.
Baca juga: Heru Pilih Bangun Rusun Baru buat Warga Eks Kampung Bayam, Pakar: Sesuai Konsep Kawasan Tematik
"Tindakan di luar batasan yang berlebihan, seperti memasuki pekarangan secara illegal merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan," jelas Jakpro.
Sebagai informasi, hingga kini eks warga Kampung Bayam belum diberi akses untuk menempati hunian Kampung Susun Bayam yang sebelumnya dijanjikan.
Saat ini, para warga itu tinggal di emperan dan lobi Kampung Susun Bayam dengan listrik dan air seadanya.
Eks warga Kampung Bayam sudah mengadakan audiensi bersama Pemkot Jakarta Utara, perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (19/1/2024).
Audiensi tersebut buntut dari keputusan Jakpro melaporkan eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sederet Dalih Heru Budi Tak Beri Izin Warga Eks Kampung Bayam Tinggal di KSB
Laporan ini bermula ketika Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron dan eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Jakpro melaporkan warga dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.
Ketiga pasal itu memuat tentang dugaan melakukan kekerasan terhadap barang dan perusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.