BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menegaskan bahwa seorang presiden dan wakil presiden yang ikut dalam kampanye pemilu harus menjalani cuti.
Selain itu, jika presiden dan wakil presiden berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," jelas Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor Jawa sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (24/1/2024).
Baca juga: Penerus Jokowi Diharapkan Bentuk UU yang Atur Lembaga Kepresidenan
Selain itu, Presiden Jokowi juga menyinggung soal pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menegaskan tentang hak presiden dan wakil presiden berkampanye dalam pemilu.
Adapun penjelasan Jokowi tersebut dalam rangka memberikan klarifikasi atas pernyataannya pada Rabu (24/1/2024) soal hak presiden dan menteri memihak ke salah satu calon dan berkampanye dalam pemilu.
Menurut Presiden, pernyataannya pada Rabu itu disampaikan karena wartawan bertanya mengenai apakah menteri boleh berkampanye atau tidak.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," tutur Jokowi.
Baca juga: Jokowi: UU Menyatakan Presiden Punya Hak Kampanye, Jangan Ditarik ke Mana-mana
Merujuk pasal 281 dan pasal 299 itu, Jokowi menegaskan aturan kampanye presiden dan wapres sudah jelas.
Sehingga dia meminta publik untuk tidak mengatakannya ke mana-mana.
"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpestasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan pernyataan soal keberpihakan dalam pemilu dan pemilihan presiden (pilpres) pada Rabu lalu.
Pernyataan itu disampaikan Presiden ketika ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye untuk pilpres pada saat ini.
Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.
Selain itu menurutnya seorang presiden boleh berkampanye dan boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu.