Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Dilaporkan Gara-gara Dituduh Hina Gibran, TPN Tunggu Tindak Lanjut Bawaslu

Kompas.com - 25/01/2024, 21:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud masih menunggu tindak lanjut dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan terhadap calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD.

Mahfud dilaporkan ke Bawaslu oleh kelompok bernama Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) karena dianggap menyerang calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada debat keempat.

"Kami masih menunggu sejauh mana laporan itu akan diproses pihak Bawaslu," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Kamis (25/1/2024).

Todung mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak Mahfud untuk membicarakan laporan yang ditujukan ke menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan itu.

Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu Usai Dituding Hina Gibran, Mahfud MD: Silakan

Todung menyebutkan, TPN juga sedang mengumpulkan bahan dan bukti untuk merespos laporan tersebut.

"(Tapi) belum ada surat panggilan yang ditembuskan kepada TPN," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Aswaslu melaporkan Mahfud ke Bawaslu karena dinilai menghina Gibran dalam debat keempat yang berlangsung pada Minggu (21/1/2024) lalu.

"Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Mualimin, kepada wartawan setelah membuat laporan pada Kamis siang.

Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Baca juga: Dituduh Hina Gibran Saat Debat, Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu

Aturan itu berisi larangan soal peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD," ungkap Mualimin.

Pihak Bawaslu telah mengonfirmasi bahwa laporan itu resmi dan telah diterima, dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

Sebelumnya, dalam debat keempat Minggu (21/1/2024), Mahfud menilai, pernyataan Gibran soal "greenflation" receh jika ditilik dari kacamata forum akademis. Gibran kemudian menampilkan gestur yang mengolok-olok Mahfud.

Baca juga: Mahasiswa Lampung Tantang Mahfud MD Tetap Jadi Pendekar Hukum dan Berantas Korupsi

"Saya lagi nyari jawabannya Prof Mahfud, saya nyari-nyari di mana ini jawabannya? Kok gak ketemu jawabannya," kata putra sulung Presiden Joko Widodo.

Calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto tersebut lalu menjelaskan greenflation melalui contoh demo rompi kuning di Perancis, yang dianggap Mahfud tak ada hubungannya.

"Saya juga ingin cari jawabannya ngawur juga tuh. Ngarang-garang enggak karuan. Mengaitkan dengan sesuatu yang tidak ada," kata dia.

"Kalau akademis itu, gampangnya kalau bertanya-tanya yang kayak gitu recehan. Oleh sebab itu, itu tidak layak dijawab menurut saya," ucap Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com