Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan MK Nyatakan Putusan Usia Cawapres Tak Cacat Formil walau Langgar Etik

Kompas.com - 16/01/2024, 15:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa uji formil terhadap Putusan MK merupakan sesuatu yang tidak lazim dan tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia.

Atas alasan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pelonggaran syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tidak mengandung cacat formil, kendati terbukti ada pelanggaran etik dalam proses penyusunannya.

"Mahkamah tidak mungkin mempersamakan proses pembentukan undang-undang dengan proses pengambilan putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim ketika memutus untuk menilai konstitusionalitas norma yang sejatinya merupakan bagian materil dari suatu undang-undang," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXI/2023, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: MK: Putusan Syarat Usia Cawapres Tak Cacat Formil walau Ada Pelanggaran Etik

Hal ini sesungguhnya juga disadari oleh penggugat perkara ini, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, dua pakar hukum tata negara.

Namun, mereka berharap agar MK bisa membuat terobosan hukum, sebagaimana MK membuat terobosan lewat konsep "inkonstitusional bersyarat" dalam memutus konstitusionalitas sebuah undang-undang.

Akan tetapi, MK mengakui mereka tidak dapat melakukan langkah progresif sebagaimana diharapkan kedua pemohon, karena "berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum baru".

"Sehingga kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 yang seharusnya Mahkamah jaga sebagai the guardian of constitution malah justru terabaikan," ujar Guntur.

Baca juga: MK: Syarat Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah, tapi Berlaku Pemilu 2029

Terlebih, MK dan Majelis Kehormatan MK telah menegaskan sebelumnya bahwa putusan MK tidak dapat dikenakan konsekuensi yang diatur pada Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

UU Kekuasaan Kehakiman mengatur, jika suatu putusan peradilan mengandung pelanggaran, maka perkara yang telah diputus dapat diadili ulang.

Dengan demikian, dalam perkara syarat usia capres-cawapres ini, MK mengaku "harus dapat menahan diri untuk tidak aktif melakukan langkah hukum progresif ataupun melakukan judicial activism sebagaimana yang diinginkan oleh para pemohon".

"Oleh karena itu, melalui putusan a quo, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, langkah judicial activism tidak dapat serta merta dijadikan sebagai penilaian untuk memenuhi 'desakan' para pencari keadilan," jelas Guntur.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres: Putusan Sebelumnya Final dan Mengikat

"Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengenal adanya putusan yang tidak sah meskipun dalam proses pengambilan putusan yang dilakukan oleh para hakim konstitusi terbukti bahwa salah seorang hakim yang ikut memutus perkara tersebut melanggar etik. Hal tersebut tidak serta-merta mengakibatkan putusan tersebut tidak sah atau batal," paparnya.

MK menegaskan, ketentuan syarat usia capres-cawapres yang diubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sah dan berkekuatan hukum.

Berkat putusan nomor 90 itu, putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming yang belum berusia 40 tahun kini melenggang sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo dalam pilpres 2024.

Belakangan, paman Gibran yang Anwar Usman dinyatakan melanggar etik dalam proses pengambilan putusan itu. Anwar Usman pun diberhentikan sebagai ketua MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang di Pilkada, Bawaslu: saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com