JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Guripa Tenggelen, membantah keras dirinya simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM), sebagaimana dituduhkan pengadu dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (12/1/2024).
"Saya jawab langsung. Semua uraian yang ada dalam pengadu itu bohong. Fitnah, orang-orang fitnah," kata Guripa yang hadir langsung dalam ruang sidang.
Dalam sidang ini, Guripa selaku teradu memang diberi kesempatan memberi jawaban.
Baca juga: DKPP Periksa Bawaslu karena Diduga Lantik Pengawas Terafiliasi OPM
Ia mengaku tak menyiapkan jawaban apa pun karena sibuk menjalani tugas sebagai pengawas pemilu di wilayahnya dan baru tiba di Jakarta semalam.
"Di muka (sidang) yang terbuka ini saya sampaikan, saya adalah benar-benar warga negara Indonesia, saya cinta negara Republik Indonesia ini dengan dasar niat saya, ber-TKP WNI," kata Guripa.
"Saya mengutuk keras dan saya cinta NKRI harga mati karena saya orang berpendidikan. Saya siap mau melayani di Kabupaten Puncak. Itu prinsip saya," tegasnya.
Baca juga: Bawaslu Ngawi Tetapkan ASN yang Dukung Paslon Prabowo-Gibran Langgar Netralitas
Ia menepis anggapan dirinya pernah bergabung dengan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan menyatakan tak pernah tak pernah bergabung dengan organisasi separatis mana pun.
Guripa menuding balik para pengadu bukan merupakan penduduk Kabupaten Puncak serta menuding aduan tersebut sebagai upaya untuk mengganggu penyelenggaraan pemilu.
"Pelapor pertama adalah orang yang beda kabupaten. Pelapor kedua dan ketiga adalah teman-teman wilayah yang beda bahasa, suku yang beda," kata Guripa.
"Mereka ini adalah salah satu skenario untuk menghancurkan pesta negara 2024. Ini skenarionya orang-orang ini," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Pastikan Bakal Periksa Pj Walikota Bekasi Terkait Foto Pamer Jersey Nomor 2
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, yang juga menjadi teradu, membeberkan bahwa Bawaslu sudah menempuh berbagai upaya klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan Guripa tidak terafiliasi dengan gerakan separatisme, baik kepada Guripa langsung maupun kepada lembaga lain.
Salah satunya, Bawaslu telah menerima surat dari Polri yang mengonfirmasi Guripa bukan anggota OPM.
Pada rapat pleno pimpinan Bawaslu RI pada 15 Desember 2023, Bagja dkk memutuskan Guripa yang telah dilantik pada 30 Agustus 2023 itu tidak terbukti simpatisan OPM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.