JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Januari 2024.
"Menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024," tulis salinan Keppres dikutip Kompas.com, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Aturan tersebut juga menyatakan, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," jelas beleid.
Baca juga: 50 Link Download Kalender 2024, Lengkap dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Berikut ini jadwal cuti ASN pada tahun 2024 menurut Keppres Nomor 7 Tahun 2024.
1. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H;
4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah; dan
7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.