Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sheila Maulida Fitri
Pengacara

Pengacara dan pemerhati hukum pidana siber

Debat Pilpres Ketiga: Data Pertahanan dan Keamanan Rahasia Negara?

Kompas.com - 09/01/2024, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MASIH hangat agenda Debat Pilpres ketiga yang mengusung tema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, dan Geopolitik. Tema yang sangat penting di tengah gejolak kemanan dunia saat ini.

Agenda debat Pilpres ini memberikan pemahaman serta pemaparan mengenai visi dan misi para Capres-Cawapres mengenai tampuk pemerintahan yang akan diemban serta arah kebijakan untuk periode lima tahun ke depan.

Salah satu hal yang menarik dari debat tersebut adalah diskursus mengenai keterbukaan informasi perihal data dan fakta pertahanan dan kemanaan negara.

Saat itu, dua Capres meminta salah satu Capres untuk membuka secara blak-blakan data tersebut di forum debat.

Menjawab hal itu, salah satu Capres menyatakan data Pertahanan dan Keamanan Negara bukan sesuatu yang rahasia. Lantas apakah benar demikian?

Keterbukaan informasi publik dan rahasia negara

Keterbukaan informasi merupakan suatu konsekuensi logis bagi negara demokrasi. Indonesia telah menjaminnya dalam konstitusi yang kemudian dituangkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

UU KIP mengamanahkan transparansi dalam penyelenggaraan negara demi kepentingan publik.

Informasi publik didefinisikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Meski telah diamanahkan dan dijamin oleh UU KIP bahwa seluruh Badan Publik wajib membuka akses informasi bagi setiap pemohon informasi publik, tetapi terdapat pengecualian terhadap informasi yang bisa diakses oleh masyarakat luas karena berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 huruf c UU KIP. Terdapat tujuh poin sebagai berikut:

  1. Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
  2. Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
  3. Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
  4. Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
  5. Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerja sama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
  6. Sistem persandian negara; dan/atau
  7. Sistem intelijen negara.

Data-data tersebut termasuk data confidential yang secara teknis hanya dapat dibuka oleh orang-orang yang sudah disumpah jabatan serta memiliki kompetensi dan keahlian untuk mengelola data tersebut.

Bagi orang yang melanggar pasal ini telah diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 54 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan Pasal 54 ayat (2) dengan ancaman pidana 3 Tahun Penjara dan denda maksimal Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Terdapat banyak potensi bahaya apabila data-data confidential itu bocor ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik itu pihak dalam negeri maupun pihak asing.

Kebocoran data pertahanan negara sangat berpotensi mengancam kedaulatan suatu Negara.

Tidak hanya data jumlah kondisi riil kekuatan pertahanan dalam negeri yang ada di dalamnya, namun juga termasuk arah geopolitik serta geostrategi nasional khususnya.

Terlebih apabila dipaksakan harus dibuka di forum debat Pilpres semacam ini yang tentunya diperhatikan oleh banyak stakeholder dunia, penyalahgunaan informasi rahasia negara tersebut sangat mungkin terjadi.

Masyarakat Indonesia diharapkan mampu menjadi smart voters dengan tetap melakukan kroscek fakta, data, dan regulasi yang ada agar tidak menimbulkan Logical fallacy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com