JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan ini dibuat karena Bawaslu Jakpus memanggil cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka untuk diperiksa buntut aksi bagi-bagi susu pada saat car free day (CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, awal Desember 2023.
Selain itu, laporan dibuat karena ada salah tanggal saat menyampaikan surat pemanggilan tersebut.
“Sudah disampaikan (laporannya) oleh rekan kami kepada DKPP,” kata Wakil Ketua TKN Habiburokhman di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Ketum PPP: Deklarasi Oknum Satpol PP Dukung Gibran Langgar Aturan, TPN Akan Sikapi
Menurut dia, Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam memanggil Gibran karena aksi bagi-bagi susu itu. Sebab, sebelumnya Bawaslu RI menyatakan bahwa tindakan Gibran tidak memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga pengusutan dihentikan.
“Di satu sisi, kami memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, Mas Gibran hadir,” kata Habiburokhman.
“Tapi di sisi lain ada tindakan yang menjadi ranah DKPP, ketidakprofesionalan (Bawaslu Jakpus),” ujar dia.
Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar sebelumnya mengungkap bahwa laporan ke DKPP dibuat karena ada salah ketik pada undangan yang disampaikan Bawaslu Jakpus.
Baca juga: TKN Klaim Tak Terlibat dalam Bagi-bagi Susu oleh Gibran di CFD
Dalam surat panggilan tertulis bahwa Gibran diminta hadir ke Bawaslu Jakpus pada 2 Januari 2023, padahal mereka sedianya ingin memeriksa putra Presiden Joko Widodo itu pada 2 Januari 2024.
"Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan anggota, ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP. Karena alasan ketidakprofesionalan," ujar Fritz dalam jumpa pers di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).
"Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti yang disampaikan, kami tidak mungkin memutar, hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023,"
Fritz menambahkan, Gibran juga tak merasa melanggar aturan kampanye.
Ia menjelaskan, pada 3 Desember 2023 lalu, ketika Gibran membagi-bagikan susu gratis di CFD Jakarta, Gibran tidak memakai baju kampanye.
Baca juga: Publik Ragukan Gibran, Kaesang: Anak Muda Pemimpin Masa Kini
Lalu, Gibran juga tidak mengajak warga untuk memilih dirinya.
"Tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri, yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 Tahun 2023," kata Fritz.