Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Pemberhentian Ketua PWNU Jatim, Cak Imin: Mencoreng Tradisi NU

Kompas.com - 29/12/2023, 10:14 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyayangkan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mencopot jabatan KH Marzuqi Mustamar dari Ketua Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur.

Menurut Cak Imin, pencopotan itu mencoreng tradisi NU yang selama ini berjalan di tubuh PBNU.

"Masa kemudian ada pemberhentian, itu bukan tradisi NU. Ini mencoreng tradisi NU dan tentu ini mengkhawatirkan masa depan," katanya saat ditemui selepas acara Haul Kiai Ahmad Sufyan di Situbondo, Jawa Timur, Kamis (28/12/2023) malam.

"Saya sebagai orang NU, lahir, besar di NU, enggak ada di NU, kecuali sekarang ini pemberhentian-pemberhentian itu," ucap Muhaimin.

Baca juga: Pengurus PWNU Jatim Dipecat PBNU, Cak Imin: Baru Kali Ini Dalam Sejarah

Cak Imin mengatakan, jika PBNU terus mencopot jabatan para pengurus, sebaiknya pengurus NU dibuat rekrutmen seperti pegawai negeri sipil (PNS).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, ada motif politik di balik pemberhentian Kiai Marzuki sebagai Ketua PWNU Jatim.

Namun, ia menyebut, pemberhentian Kiai Marzuqi justru akan memperburuk posisi PBNU di mata kaum Nahdliyin.

"Yang rugi bukan Kiai Marzuqi, yang rugi PBNU sendiri," kata dia.

Dilansir dari laman nu.or.id, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Amin Said membantah adanya motif politik dalam pemberhentian Kiai Marzuqi.

Baca juga: PBNU Sebut Pemberhentian Ketua PWNU Jatim karena Organisasi, Tak Terkait Politik

Ia menyebut, pemberhentian sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga (AD/ARD) PBNU.

“Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” kata Amin Said Husni, Kamis.

Pemberhentian tersebut diputuskan secara resmi melalui Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023.


PBNU mengambil Pasal 14, 18, dan 19 Anggaran Dasar NU; Pasal 57, 58, 61, 64, 67, dan 71 Anggaran Rumah Tangga NU; Pasal 6 dan 8 Perkum NU No. 11 Tahun 2023; serta SK PBNU 3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu sebagai landasan mengeluarkan SK tersebut.

"Berdasarkan evaluasi atas beberapa tindakan dan pernyataan Saudara KH Marzuqi Mustamar selaku Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur [KH. Anwar Manshur] telah menyampaikan usulan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk memberhentikan Saudara KH. Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur,” demikian isi SK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com