JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka Muhammad Lutfi beserta barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, proses penyidikan terhadap Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018-2023 itu dinyatakan lengkap pada Rabu, (27/12/2023).
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka MLI (Muhammad Lutfi) pada tim Jaksa," kata Ali Fikri, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: KPK Cecar Pj Gubernur NTB Soal Izin Perusahaan yang Ikut Proyek Pengadaan di Pemkot Bima
"Unsur formil dan materil dari isi berkas perkara sebagaimana penilaian tim Jaksa dinyatakan lengkap," ucap dia.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka kewenangan penahanan Muhammad Lutfi beralih dari tim penyidik ke tim jaksa.
Tim jaksa bakal melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan eks Wali Kota Bima ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dua pekan.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.
Diketahui, Lutfi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran ikut serta terlibat dalam pengadaan barang dan jasa hingga menerima gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima.
Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Bima, Diduga Kondisikan Proyek Bersama Keluarga
Dalam kasus ini, Lutfi diduga mulai mengkondisikan proyek yang bakal digarap Pemerintah Kota Bima bersama keluarganya pada kurun tahun 2019.
Ia meminta dokumen sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Selanjutnya, Lutfi memerintahkan sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BPBD menyusun berbagai proyek dengan nilai anggaran besar.
Setelah itu, Dinas PUPR dan BPBD Bima menetapkan nilai proyek dengan angka puluhan miliar rupiah untuk tahun anggaran 2019-2020.
Lutfi kemudian menunjuk para kontraktor yang siap dimenangkan untuk mengerjakan proyek itu.
Baca juga: KPK Cecar Istri Wali Kota Bima Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
Proses lelang memang berjalan tetapi hanya sebagai formalitas. Sebab, pemenang lelang ternyata tidak memenuhi syarat.
Sebagai imbalan, Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan senilai Rp 8,6 miliar.
Atas perbuatannya, Lutfi disangka melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.