Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BP2MI Ingin Pemerintah Konsisten, Bebaskan Biaya Penempatan Pekerja Migran

Kompas.com - 18/12/2023, 22:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani menyatakan, negara semestinya menanggung biaya penempatan para pekerja migran Indonesia (PMI).

Benny menyatakan, hal itu merupakan amanat Undang-Undang Perlindungan PMI yang mengatur bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.

"Indonesia belum mampu mewujudkan perintah undang-undang yaitu PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan," dalam peringatan Hari Pekerja Migran Internasional di Tennis Indoor, Jakarta, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Jaminan bagi Pekerja Migran, Anak Bakal Disekolahkan sampai Perguruan Tinggi

"Semoga tahun berikutnya pemerintah konsisten dengan perintah undang-undang untuk membebaskan biaya penempatan pekerja migran Indonesia," ujar dia melanjutkan.

Ia menuturkan, calon PMI saat ini harus mengeluarkan banyak biaya untuk mendapatkan pekerjaan, mulai dari mengurus paspor, visa, mengikuti tes kesehatan hingga psikologi.

Benny menilai, secara matematis pemerimtah semestinya mampu menalangi biaya penempatan yang dikeluarkan oleh calon PMI.

Ia menyebutkan, jika keberangkatan PMI setiap tahun sebanyak 270.000 dan jumlah biaya penempatan per PMI Rp 30 juta, negara hanya mengeluarkan investasi Rp 8,2 triliun setiap tahunnya untuk pekerja migran Indonesia.

Baca juga: Sejarah Hari Migran Internasional 18 Desember

Padahal, kata Benny, PMI dapat mengembalikan uang tersebut karena telah menyumbangkan Rp 159,6 triliun devisa setiap tahunnya.

"Negara ini kok pelit amat sama pekerja migran Indonesia," ujar politikus Partai Hanura tersebut.

"Lebih jelas pekerja migran Indonesia menghasilkan devisa daripada kalau anggaran yang dikorupsi oleh koruptor-koruptor yang masih terjadi sekarang," ujar Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com