Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ancam Pecat Anggota yang Tidak Netral pada Pemilu 2024

Kompas.com - 18/12/2023, 12:02 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengancam akan memberi sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota polisi yang kedapatan tidak netral pada Pemilu 2024.

Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, dalam menjaga netralitas semua polisi, maka dilakukan berbagai cara.

Syahar menyebutkan, menjaga netralitas polisi pada Pemilu 2024 merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga undang-undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2) bahwa polisi netral," ujar Syahar dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Aiman Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa Kasus Oknum Polisi Tak Netral

Syahar menjelaskan, ada langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif yang disiapkan untuk menjaga netralitas anggota Polri.

Hati-hati pakai medsos

Secara terpisah, Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyampaikan, Kapolri juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Resmi (STR) Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.

Kebijakan itu, kata Agus, sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.

“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada, dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan Surat Telegram Kapolri, itu sudah buat kita Telegram Nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos," papar Agus.

Baca juga: Komitmen Netralitas Polri di Pemilu dan Bantahan Pasang Baliho Capres Tertentu

Agus menegaskan, semua anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon (paslon) di Pemilu 2024.

Tidak hanya itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.

Selanjutnya, polisi dilarang berfoto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol, mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, dan media sosial.

"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh," jelasnya.

Agus menekankan, Divisi Propam Polri memiliki cara untuk melakukan berbagai upaya menjaga netralitas anggota Polri.

Baca juga: Kadiv Propam Polri: Jangan Terlibat dengan Bakal Calon, Netralitas Polri Itu Harga Mati

Salah satunya adalah dengan menggunakan sosok Pak Bhabin, yang videonya telah disebarluaskan untuk menjadi pengingat seluruh jajaran.

Halaman:


Terkini Lainnya

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com