Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Temukan 80 Konten Kampanye yang Langgar Aturan, Terbanyak Serang Prabowo-Gibran

Kompas.com - 12/12/2023, 12:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 80 dugaan pelanggaran konten internet selama pengawasan 2 pekan masa kampanye sejak 28 November 2023.

"Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat selama 2 pekan masa kampanye," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam keterangan resmi, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Melonjaknya Suara Prabowo-Gibran dan Beralihnya Pendukung Jokowi

Bawaslu RI membagi 3 jenis pelanggaran konten internet yang mereka temukan.

Pertama, ujaran kebencian sesuai Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kedua, konten hoaks sesuai Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketiga, dugaan pelanggaran pemilu sesuai Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, ujaran kebencian sebanyak 78 konten, hoaks sebanyak satu konten, dan politisasi SARA sebanyak satu konten," jelas Lolly.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Mayoritas Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Naik

Sebaran terbanyak konten ini terjadi di Facebook (38 akun) dan Instagram (31 akun). Sisanya, sebaran konten tersebut ditemukan lewat 8 akun X, 2 akun TikTok, dan 1 akun YouTube.

Berdasarkan temuan Bawaslu ini, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi sasaran dari 25 konten yang diduga melanggar itu.

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menjadi pihak yang disasar paling banyak, yakni 43 konten.

Sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, disasar lewat 9 konten.

"Terdapat tiga konten yang menyasar ke penyelenggara pemilu," ujar Lolly.

Baca juga: Undecided Voters Meningkat di Generasi X, Pengamat: Mereka Rasional, Paslon Harus Sajikan Gagasan Substantif

Bawaslu akan menyusun kajian laporan hasil pengawasan siber dan bakal langsung meminta agar konten tersebut diturunkan guna mencegah dampak negatif dari sebaran konten pelanggaran tersebut.

"Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI melalui Surat Nomor 38/PM.00/KB/12/2023 tanggal 10 Desember 2023," ungkap Lolly.

"Dalam masa kampanye yang tersisa, Bawaslu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aduan melalui email medsos@bawaslu.go.id, hotline 08119810123, posko aduan masyarakat di kantor pengawas Pemilu, dan laman portal Jarimu Awasi Pemilu https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com