Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Tolak Wacana Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden: Sekjen PDI-P hingga Cak Imin

Kompas.com - 07/12/2023, 12:49 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muncul wacana penunjukan gubernur Jakarta oleh Presiden tanpa melalui pemilihan langsung atau pemilihan kepala daerah (pilkada) setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Wacana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang kini tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)".

Dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023), delapan dari sembilan fraksi setuju RUU DKJ jadi usul inisiatif DPR. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.

Namun, belakangan, sejumlah elite partai politik (parpol) menyatakan tidak setuju dengan wacana penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden yang termaktub dalam RUU DKJ. Ramai-ramai elite parpol menyuarakan kritik.

Kebiri demokrasi

Anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, misalnya, menyebut bahwa Fraksi PKS langsung menolak draf RUU DKJ karena memuat pasal soal penunjukan gubernur Jakarta oleh Presiden. PKS menilai, wacana ini menyalahi demokrasi.

"PKS menolak pasal ini. Jangan kebiri hak demokrasi warga Jakarta," kata Mardani kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD

Menurut Juru Bicara PKS, Muhammad Iqbal, pemimpin yang tak dipilih langsung oleh rakyat rawan memunculkan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Ia mengatakan, dengan jumlah penduduk yang mencapai 12 juta jiwa dan APBD hampir Rp 80 triliun, Jakarta harus dipimpin orang yang kompeten dan diterima oleh rakyat. Jika gubernur tak dipilih melalui pilkada, dikhawatirkan Presiden menunjuk sosok yang tidak kompeten.

“Bisa saja suatu saat presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin. Dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," ujar Iqbal saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023).

Kemunduran

Anggota DPR Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni juga tak setuju dengan wacana penunjukan gubernur Jakarta oleh Presiden. Menurutnya, usulan ini bukannya membawa kemajuan, tapi justru kemunduran.

"Secara pribadi saya enggak setuju, sebagai pribadi dapil Jakarta ini kemunduran demokrasi," kata Sahroni kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Draf RUU DKJ Memuat Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggota DPR: Kemunduran Demokrasi

Sahroni heran mengapa wacana ini hanya dimunculkan di Jakarta saja, sementara kepala daerah di wilayah lainnya tetap dipilih melalui pilkada.

"Kalau mau demikian, kenapa enggak semuanya ditunjuk presiden sampai ke wali kota, itu lebih baik daripada hanya dikhususkan Jakarta," katanya.

Sahroni pun mengaku akan berdiskusi dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkait hal ini. Sebab, dalam rapat paripurna, Fraksi Nasdem memberikan persetujuan atas pembahasan RUU DKJ di DPR.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com