JAKARTA, KOMPAS.com - Muncul wacana penunjukan gubernur Jakarta oleh Presiden tanpa melalui pemilihan langsung atau pemilihan kepala daerah (pilkada) setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Wacana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang kini tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)".
Dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023), delapan dari sembilan fraksi setuju RUU DKJ jadi usul inisiatif DPR. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.
Namun, belakangan, sejumlah elite partai politik (parpol) menyatakan tidak setuju dengan wacana penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden yang termaktub dalam RUU DKJ. Ramai-ramai elite parpol menyuarakan kritik.
Anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, misalnya, menyebut bahwa Fraksi PKS langsung menolak draf RUU DKJ karena memuat pasal soal penunjukan gubernur Jakarta oleh Presiden. PKS menilai, wacana ini menyalahi demokrasi.
"PKS menolak pasal ini. Jangan kebiri hak demokrasi warga Jakarta," kata Mardani kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD
Menurut Juru Bicara PKS, Muhammad Iqbal, pemimpin yang tak dipilih langsung oleh rakyat rawan memunculkan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Ia mengatakan, dengan jumlah penduduk yang mencapai 12 juta jiwa dan APBD hampir Rp 80 triliun, Jakarta harus dipimpin orang yang kompeten dan diterima oleh rakyat. Jika gubernur tak dipilih melalui pilkada, dikhawatirkan Presiden menunjuk sosok yang tidak kompeten.
“Bisa saja suatu saat presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin. Dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," ujar Iqbal saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023).
Anggota DPR Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni juga tak setuju dengan wacana penunjukan gubernur Jakarta oleh Presiden. Menurutnya, usulan ini bukannya membawa kemajuan, tapi justru kemunduran.
"Secara pribadi saya enggak setuju, sebagai pribadi dapil Jakarta ini kemunduran demokrasi," kata Sahroni kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Draf RUU DKJ Memuat Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggota DPR: Kemunduran Demokrasi
Sahroni heran mengapa wacana ini hanya dimunculkan di Jakarta saja, sementara kepala daerah di wilayah lainnya tetap dipilih melalui pilkada.
"Kalau mau demikian, kenapa enggak semuanya ditunjuk presiden sampai ke wali kota, itu lebih baik daripada hanya dikhususkan Jakarta," katanya.
Sahroni pun mengaku akan berdiskusi dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkait hal ini. Sebab, dalam rapat paripurna, Fraksi Nasdem memberikan persetujuan atas pembahasan RUU DKJ di DPR.