JAKARTA, KOMPAS.com - Para elite politik dan pasangan capres-cawapres diharapkan selalu mengutamakan pembahasan kepentingan masyarakat dan selama masa kampanye, dan tidak terjebak di dalam persoalan perebutan kekuasaan semata.
Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, sebaiknya para kandidat tidak berkutat pada kekuasaan semata selama masa kampanye pemilihan presiden (Pilpres), seperti teori pakar politik dari Amerika Serikat.
Dalam teori Laswell, komunikasi politik berkutat pada 5 aspek yakni who (siapa yang menyampaikan), says what (pesan yang disampaikan), in which channel (sarana komunikasi), to whom (siapa penerima pesan), dan with what effect (dampak terhadap penerima pesan).
Baca juga: Pulang Kampanye dari Bogor, Anies Pilih Naik KRL
"Tantangan terbesar adalah mengedepankan kepentingan rakyat di atas segala-galanya," kata Neni dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa (28/11/2023).
Neni juga berharap ajang pemilihan umum (Pemilu) dan Pilpres menjadi wadah mewujudkan visi-misi dan cita cita nasional yang sudah diamanatkan para pendiri bangsa, dan bukan menjadi pemicu polarisasi di masyarakat hanya karena perbedaan pilihan politik.
"Maka, kita berharap peserta pemilu dapat menaati koridor yang sudah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan. Penyelenggara Pemilu baik itu KPU, Bawaslu dan DKPP harus berdiri tegak diatas prosedur dan konstitusi serta menjadi wasit yang adil," ujar Neni yang juga Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Baca juga: Kampanye di GOR Ciracas, Anies Singgung Penggusuran Kampung Akuarium
Kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 resmi dimulai pada 28 November 2023. Seluruh peserta Pemilu dan Pilpres diizinkan berkeliling ke seluruh Indonesia buat memaparkan visi-misi, berdialog, dan menyerap aspirasi calon pemilih.
Ketiga pasangan capres-cawapres adalah kandidat nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Adapun jadwal dan aturan kampanye telah diatur secara detail dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Berdasarkan beleid tersebut, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Baca juga: Hari Pertama Kampanye, Prabowo Bertemu Jokowi 2 Jam Lebih
Sementara itu, pelaksana kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.
Jadwal kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, serta penyebaran alat peraga kampanye di tempat umum.
Selain itu terdapat juga debat pasangan calon presiden, calon wakil presiden, dan kampanye media sosial.
Pada 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024, kampanye dilakukan melalui rapat umum dan iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online.
Baca juga: Once, Anang, hingga Limbad Masuk Daftar Juru Kampanye Ganjar-Mahfud
Kemudian pada 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024 ditetapkan sebagai masa tenang. Kegiatan berbentuk kampanye dilarang selama masa tenang.
Lantas pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.