Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/11/2023, 08:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menginstruksikan agar proses penegakan hukum terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tetap dijalankan seusai aturan yang ada.

Ma'ruf menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi pada proses penegakan hukum tersebut.

"Saya kira berjalan saja sesuai koridor hukum saja, artinya itu pemerintah tidak akan intervensi," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Athena, Kamis (23/11/2023) malam.

Baca juga: Saat Kuasa Hukum Firli Bahuri Mengaku Kaget dan Keberatan dengan Penetapan Tersangka Kliennya...

Ma'ruf pun mempersilakan Polda Metro Jaya selaku lembaga yang menangani kasus ini untuk menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum yang ada.

"Yang seperti itu ya silakan koridor hukum berjalan mestinya seperti apa, sehingga semuanya berjalan sesuai dengan aturan hukum," ujar dia.

Ma'ruf pun hanya berkomentar singkat ketika ditanya apakah Firli perlu mundur atau tidak setelah berstatus sebagai tersangka.

"Ya kita serahakan saja sesuai dengan proses hukumnya seperti apa," kata mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia itu.

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Pegawai KPK Gelisah dan Khawatir Firli Bahuri Masih Ngantor meski Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi, termasuk Firli, Syahrul Yasin Limpo, berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.


Aduan berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Baca juga: Abraham Samad: Kejahatan Firli Bahuri Paling Sadis, Tak Perlu Dibela

Firli sempat membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan pemerasan dan menerima uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.

Firli justru menuding, dugaan pemerasan ini merupakan bentuk serangan balik para koruptor.

"Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back," kata Firli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com