Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Terbitkan Aturan Cuti bagi Menteri hingga Wali Kota untuk Kampanye

Kompas.com - 23/11/2023, 13:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara pengunduran diri dan cuti bagi menteri, gubernur, da, wali kota/bupati saat kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Dalam beleid itu, Kepala Negara mewajibkan cuti bagi menteri maupun penjabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk berkampanye.

Adapun dalam aturan juga disebut bahwa mereka dapat melakukan kampanye apabila sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, berstatus sebagai anggota partai politik, atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti," tulis salinan beleid, dikutip pada Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Ketua Bawaslu: Kampanye adalah Battleground, Pertempuran Kita Dimulai

Beleid itu juga menyelipkan satu pasal, yaitu Pasal 34A bagian ketiga di antara Pasal 34 dan Pasal 35.

Pasal tersebut mengatur tentang waktu-waktu untuk cuti. Dalam Pasal 34A ayat (1), misalnya, penjabat negara seperti menteri hingga wakil wali kota dapat cuti pada waktu pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Kemudian, cuti juga dapat diajukan pada pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, dan selama masa kampanye Pemilihan Umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan.

Pada ayat (2), permohonan izin cuti itu diajukan dengan beberapa ketentuan. Jika cuti dilakukan oleh menteri dan pejabat setingkat menteri, maka pengajuannya diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Baca juga: Belum Urus Cuti Kampanye, Gibran: Masih Fokus Pekerjaan di Solo

Jika cuti dilakukan oleh gubernur dan wakil gubernur, maka cuti diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.

Kemudian, jika cuti dilakukan oleh bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota maka diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

"Permohonan izin Cuti memuat jadwal dan jangka waktu, tempat dan/atau lokasi, dan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tulis ayat (3).

Sebagai informasi, KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Dua di antaranya menjabat sebagai menteri, yaitu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Sedangkan satu lainnya adalah seorang wali kota, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Masuk TKN Prabowo-Gibran, Airlangga Akan Cuti dari Tugas Menteri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com