JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengambil langkah pencegahan dan penindakan setelah ribuan aparat dan kepala desa memberi sinyal dukungan terhadap calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming.
Sebab, di masa kampanye, aparat desa dilarang oleh regulasi untuk bersikap partisan, apalagi tergabung di dalam tim kampanye/pelaksana kampanye calon tertentu.
Perludem menilai, benih-benih pelanggaran ini sudah muncul dengan adanya sinyal dukungan.
"Sekalipun kampanye baru dilakukan pada 28 November mendatang, Bawaslu perlu dengan sesegera mungkin untuk menindaklanjuti temuan yang beredar ini," kata peneliti Perludem Ihsan Maulana dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Tegaskan Perangkat Desa Harus Netral di Pemilu, Mendes: Kalau Enggak Bahaya!
Ia menjelaskan, amanat agar aparat dan kepala desa bersikap netral bahkan diatur di dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Pemilu dan UU Desa.
Mereka juga dilarang membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu.
Bahkan, terdapat ketentuan pidana atas pelanggaran ini dalam Pasal 490 dan 521 UU Pemilu.
"Bawaslu jangan hanya melihat aturan yang ada dengan kacamata kuda. Di UU Pemilu, tugas Bawaslu juga melakukan pencegahan dan penindakan. Apa yang dilakukan oleh asosiasi kepala desa sangat potensial terjadi pelanggaran dari Pasal 280 dan Pasal 282 UU Pemilu," kata Ihsan.
Ia menambahkan, penindakan terhadap deklarasi yang dilakukan merupakan bagian dari pencegahan agar kepala desa tidak ikut dalam kampanye atau memakai kewenangannya untuk membuat aturan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Baca juga: Paslon Diminta Tolak Bertemu Kepala Desa jika Ingin Pemilu Berintegritas
"Ini merupakan indikasi atau dugaan awal untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadi oleh kepala desa/aparatur desa selama pemilu, yang itu tidak diperbolehkan di dalam UU Pemilu," jelas Ihsan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Muhammad Asri Anas tak menutup peluang bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota permusyawaratan desa bakal mengampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di balik layar.
Sebagai informasi, Anas kini menjadi Koordinator Nasional Desa Bersatu yang terdiri dari 8 organisasi perangkat desa, yang kemarin memberi sinyal dukungan untuk Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi gini, kalau ada menuduh bahwa ini menggerakkan, ini berkampanye, ini tidak berkampanye. Tapi apakah organisasi bisa menyampaikan aspirasi kepada salah satu calon presiden? Oh, bisa dong. Bupati saja bisa," kata Anas kepada wartawan, Minggu (19/11/2023).
"Apa bedanya bupati pertemuan dengan partai politiknya secara implisit mendukung calon tertentu? Yang pasti kami berkomitmen tidak akan berkampanye, tidak akan memberikan dukungan terbuka, kalau tertutup ya sudah lah ya. Namanya menyampaikan aspirasi, masa beraspirasi tidak diberikan support," jelasnya.
Baca juga: Direktur Puskapol UI: Dukungan Ribuan Aparat Desa ke Gibran Hasil Mobilisasi Jokowi
Ia mengeklaim, dukungan yang diberikan Desa Bersatu kepada Prabowo-Gibran didasarkan pada komitmen pasangan calon itu terkait kebutuhan perbaikan sistem tata kelola desa, peningkatan kesejahteraan, serta kenaikan dana desa.