JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi meringankan atau a de charge untuk Rafael Alun Trisambodo tidak ada yang hadir di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih setelah Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membuka sidang dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Sedianya, Tim Penasihat Hukum mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu diberikan waktu untuk menghadirkan saksi meringankan dalam perkara Rafael Alun.
“Apakah saksi a de charge-nya sudah dibawa hari ini?” tanya Hakim Suparman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Jadi, kami sudah mengundang, sudah mengajukan ke semua saksi a de charge seperti yang kami sampaikan di sidang sebelumnya,” jawab Junaedi.
Baca juga: Jelaskan Urgensi Adanya UU soal Pembuktian Terbalik, Mahfud Singgung Kasus Rafael Alun
Junaedi mengatakan, hanya ada satu saksi meringankan bernama Andreas yang konfirmasi akan hadir.
Akan tetapi, satu-satunya saksi a de charge yang rencananya bakal hadir saat ini dalam kondisi sakit.
“Enggak ada saksi hadir pada hari ini?” tanya Hakim menimpali.
Lantaran tidak ada saksi meringankan, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan seorang ahli, Fully Handayani, S.H., M.Kn.
“Hari ini kami ada ahli Yang Mulia, satu,” ucapnya.
Adapun Fully Handayani merupakan dosen di Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia yang juga bekerja sebagai Notaris & PPAT di Kabupaten Tangerang.
Tim Hukum Rafael Alun menghadirkan Fully Handayani dalam kapasitasnya sebagai ahli perdata dan korporasi.
“Oke, supaya tidak buang waktu, ahlinya kita dengar dulu,” kata Hakim Suparman.
Baca juga: Saat Mario Dandy Jadi Saksi di Sidang Rafael Alun...
Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.