Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPN Ganjar-Mahfud Anggap Pernyataan Aiman soal Oknum Polisi Tak Netral Bagian Kebebasan Berpendapat dan Dijamin Konstitusi

Kompas.com - 17/11/2023, 18:47 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ifdhal Kasim menyebut bahwa pernyataan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono soal beberapa oknum polisi tidak netral tak seharusnya dilaporkan ke polisi.

Pasalnya, pernyataan itu justru bisa dimaknai sebagai wujud kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

"Kami dari Tim Hukum merasa sangat prihatin terhadap situasi penegakan hukum seperti ini dan karena itu kami ingin sampaikan keprihatinan tersebut," kata Ifdhal dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara 19, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Aiman Witjaksono Dilaporkan ke Polda Metro Soal Isu Polri Tak Netral pada Pemilu 2024

Ifdhal berpandangan, Aiman tidak mungkin tak paham bagaimana cara membedakan informasi yang layak disampaikan pada publik dan tidak.

Sebab, Aiman disebut berlatar belakang profesi jurnalis.

"Dengan tanggung jawabnya itu, jelas Saudara Aiman tidak tertarik ikut-ikutan menyebarkan kabar bohong atau hoaks, apalagi melakukan hate speech," nilai dia.

Oleh karena itu, Ifdhal juga menilai pendapat Aiman didasarkan pada hasil investigasi.

Maka, menurut dia, seharusnya pernyataan itu dipandang sebagai bagian dari kritik untuk memastikan berjalannya pilpres yang adil dan berintegritas sebagaimana Undang-Undang Pemilu.

"Pernyataan pers yang disampaikannya itu sebenarnya berfungsi sebagai kontrol untuk penyelenggara pemilu, bukan sebaliknya dipandang sebagai menyebar kabar bohong atau hatespeech," tegas Ifdhal.

Baca juga: Aiman Ungkap Oknum Polisi Tak Netral, Kabaharkam Polri: Siapa Orangnya? Buka, Jangan Hanya Berani Bicara

Oleh karena itu, Ifdhal mengingatkan kepada semua aparat penegak hukum dan semua pihak agar menjaga pesta demokrasi berjalan dengan jujur, terbuka,adil dan demokratis.

Dia menitikberatkan pihak Polri untuk mampu menjaga dan mengelola kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat atau pun kritik menjelang Pemilu.

"Jadi jangan cepat kriminalisasi. Dalam konteks inilah, kami ingin ingatkan agar kepolisian tidak terseret dalam kontestasi politik yang sedang berlangsung saat ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhrudin.

Laporan itu terkait pernyataan Aiman soal beberapa komandan Polri yang diduga memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

Fikri beranggapan, ungkapan Aiman diduga menyebarkan ujaran kebencian serta hoaks.

"Kami menganggap pernyataan Aiman ini tidak berbasis data yang konkret dan valid," ucap Fikri.

Baca juga: Mengaku Siap Ikuti Proses Hukum, Aiman: Wajib Taat Konstitusi

Begini pernyataan Aiman yang menjadi awal mula pelaporan tersebut.

"Saya mendapatkan informasi dari beberapa teman-teman di Kepolisian, mereka keberatan diminta komandannya yang mengarahkan pemenangan pasangan Prabowo-Gibran," kata Aiman dalam Instagram resminya @aimanwitjaksono, dikutip Kompas.com, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com