Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba Sejak 21 September 2023

Kompas.com - 17/11/2023, 18:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menangkap 7.566 tersangka kasus tindak pidana narkotika sejak Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) dibentuk pada 21 September 2023.

Ketua Satgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penangkapan para tersangka itu dilakukan baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba, dari awal dibentuk sejak tanggal 21 September tahun 2023 sampai saat ini tanggal 17 November 2023, yaitu sejumlah tersangka sebanyak yang sudah kita tangkap 7.566 orang," kata Asep dalam konferensi pers di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: BNN Awasi Ketat Labuan Bajo karena Daerah Rawan Narkoba di NTT

Dari angka itu, Asep merincikan sebanyak 6.280 orang di antaranya sedang dalam proses penyidikan.

Sementara itu, 1.286 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.

Wakabareskrim Polri ini menyebut penangkap dilakukan berdasarkan 5.006 laporan polisi yang diterima pihak Kepolisian dari berbagai daerah.

Selain itu, ia menyebut ada berbagai jenis narkotika yang turut disita oleh Polri.

"Yang pertama sabu dengan jumlah 1,045 ton. Untuk ekstasi sebanyak 561.394 butir," ucap Asep.

Baca juga: Ketua LSM Anti Narkotika Edarkan Narkoba, Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel

Selanjutnya, ada juga barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 532 kg, jenis tembakau gorila sebanyak 11,3 kilogram, jenis ketamine sebanyak 20,9 kilogram.

"Dan yang keenam obat keras sebanyak 1.390.105 butir," tambah dia.

Dia menjelaskan para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai dengan perannya dalam perkara tindak pidana narkotika.

Beberapa pasal yang dikenakan ke para tersangka di antaranya Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsider Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polri: Pabrik Rumahan Narkoba di Tangerang Produksi Banyak Sabu untuk Tahun Baru

Bagi pelaku yang terkait barang bukti penyalahgunaan ketamine bisa dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 terkait kesediaan farmasi.

"Dari total hasil pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba yang bisa menyelamatkan dengan jumlah 7.465.544 jiwa," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com