Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung Kontestan Pilpres 2024 yang Lahir dari Masalah MK, PKB: Bayang-bayang Ketidakdamaian Pemilu Itu Ada

Kompas.com - 16/11/2023, 19:15 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid bicara soal kemungkinan Pemilu 2024 berjalan tidak damai karena sudah diawali proses kontroversi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jazilul merujuk pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat usia minimal capres dan cawapres, yang akhirnya meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk bisa maju dalam Pilpres 2024.

"Ini menyangkut orang tertentu lho itu. Menyangkut nama di bakal calon presiden wakil presiden, nah itu menurut saya, bayang-bayang ketidak damaian itu ada jika memang dari awal memang tidak clear," kata Jazilul dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Gibran Maju Cawapres berkat Putusan MK yang Kontroversial, PDI-P Dorong Masyarakat Tetap Kawal Demokrasi

Merujuk putusan MK, Jazilul menambahkan, situasi proses Pemilu 2024 seakan membingungkan.

Sebab, ada produk peserta Pemilu Presiden 2024 yang lahir dari kegelapan di MK.

"Dia dianggap haram nyatanya juga konstitusi membolehkan, dianggap halal kok produknya melalui produk di dalam ruang gelap yang tercela kena pelanggaran berat," jelasnya.

Dengan demikian, menurut Jazilul, masalah di MK akan jadi pembicaraan sampai kapan pun.

Bahkan, kata dia, pembicaraan masih akan berlangsung ketika pasangan calon presiden dan wakil presiden yang lahir dari proses kontroversi di MK menjabat sebagai pemimpin bangsa.

"Ini akan menjadi pembahasan yang enggak ada henti-hentinya sampai dia menang. Kalah atau menang, itu preseden buruk dalam demokrasi Indonesia di dalam era reformasi yang dulu digaungkan oleh mahasiswa yang anti KKN," tegas Jazilul.

Baca juga: Masinton Pasaribu Klaim Ada 3 Fraksi yang Dukung Hak Angket soal Putusan MK

Diberitakan sebelumnya, putusan perkara Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi sorotan karena dinilai menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, melenggang menjadi bakal calon wakil presiden.

Putusan itu mengatur mengenai klausul tambahan terkait batas usia minimal bakal capres dan cawapres.

Klausul tambahan itu mengatur seorang yang pernah menjabat dalam jabatan yang dipilih dalam pemilu bisa mendaftar di pilpres meski belum berusia 4 tahun.

Karena diduga memuat banyak persoalan, MK akhirnya membentuk MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.

Dalam putusannya, Ketua MK Anwar Usman yang diketahui sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo  dinyatakan terbukti melanggar etik berat karena melobi hakim lain dalam memutus perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com