Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kematian Massal Petugas KPPS, Komnas HAM Minta KPU Anggarkan Pemeriksaan Kesehatan

Kompas.com - 16/11/2023, 17:54 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan anggaran pemeriksaan kesehatan petugas penyelenggara pemilu atau kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).

Pemeriksaan kesehatan ini diperlukan secara menyeluruh untuk mencegah terjadinya kematian massal petugas KPPS seperti pada 2019.

"KPU RI menjamin ketersediaan anggaran yang memadai untuk biaya pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi setiap penyelenggara pemilu ad hoc, atau bekerja sama dengan rumah sakit/puskesmas milik pemerintah atau daerah," kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Penyebab 485 Petugas KPPS Meninggal pada Pemilu 2019, Salah Satunya Beban Kerja Tak Manusiawi

Selain itu, Komnas HAM meminta KPU bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI untuk memberikan pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) dalam Bimtek pembekalan penyelenggara pemilu ad hoc.

KPU juga diminta berkoordinasi dengan Kemenkes dalam memastikan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan pada titik strategis yang bisa menjangkau tempat pemungutan suara (TPS).

"Merekomendasikn memperketat pengawasan rekrutmen penyelenggara pemilu ad hoc dengan menetapkan aturan yang konkret terkait batas usia dan riwayat penyakit peyerta yang diperbolehkan bagi penyelenggara pemilu, mengingat beban kerja yang tinggi dan durasi kerja yang panjang pada penyelenggaraan pemilu dan Pilkada Serentak 2024," tutur Pramono.

Rekomendasi berikutnya, memastikan alat kesehatan terkait pertolongan pertama, menciptakan lingkungan yang sehat, dan menyederhanakan mekanisme penyelenggaraan Pemilu untuk mengurangi beban kerja.

Baca juga: Gaji Petugas KPPS Naik, Ini Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Komnas HAM juga menyinggung honor KPPS untuk ditingkatkan dan harus ada jaminan sosial pasca pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemilu, termasuk memberikan santunan kepada petugas yang meninggal saat bertugas.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, terdapat 485 anggota KPPS meninggal dunia dan 10.997 petugas mengalami sakit dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Petugas meninggal dunia mayoritas berjenis kelami laki-laki dengan usia kisaran 46-67 tahun. Faktor penyakit penyerta atau komorbid disebut faktor paling tinggi penyebab kematian para petugas.


Selain itu, manajemen risiko yang tidak matang juga disebut menjadi faktor ratusan orang meninggal dunia dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

Terakhir, beban kerja yang tidak manusiawi ditengarai menjadi faktor kematian selain faktor penyakit bawaan dan manajemen risiko yang tak matang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com