Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MA: Celah Hukum Mungkinkan Koruptor Lolos dari Denda

Kompas.com - 16/11/2023, 05:07 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suharto mengatakan bahwa celah hukum yang ada saat ini memungkinkan narapidana korupsi menghindari denda.

Dalam diskusi yang digelar oleh Badan PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) di Jakarta, Rabu (15/11/2023), Suharto mengatakan bahwa terpidana korupsi sering kali tidak membayar denda yang sudah diputuskan oleh pengadilan dan memilih untuk menjalani pidana penjara sebagai pengganti denda.

Kondisi serupa juga terjadi dalam perkara narkotika.

Baca juga: Jelaskan Urgensi Adanya UU soal Pembuktian Terbalik, Mahfud Singgung Kasus Rafael Alun

 

Dia menyebutkan banyak sekali terpidana yang tidak membayar denda yang dijatuhkan, tetapi mereka lebih memilih menjalani penjara pengganti sebagai konsekuensi denda yang tidak dibayar.

"Padahal, konsep awal penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah selain pemenjaraan, juga mengedepankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana," ujar Suharto.

Oleh karena itu, kata dia, pelaku yang telah mengembalikan hasil kejahatan dalam tindak pidana korupsi akan dipertimbangkan menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Di sisi lain, Suharto menyampaikan bahwa implementasi perampasan aset hasil tindak pidana di Indonesia masih terkendala oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya bukti, tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Pemiskinan Koruptor Dinilai Lebih Efektif ketimbang Membebankan Biaya Sosial

Suharto memandang perlu ada upaya bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memperbaiki infrastruktur hukum nasional dengan memberikan penguatan hukum pada aspek pemulihan aset melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

"Ini perlu dilakukan semata-mata sebagai aspek untuk memiskinkan koruptor. Aset hasil kejahatan adalah kekuatan yang harus dilumpuhkan dengan dirampas menjadi milik negara atau untuk mengembalikan kerugian negara," kata dia.

Pemerintah Indonesia telah mengajukan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana kepada DPR melalui surat perintah presiden (supres) pada tanggal 4 Mei 2023.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Pemerintah mendorong DPR untuk segera membahas RUU ini pada masa sidang terakhir tahun 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com