BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan INDOBUILDCO

PT Indobuildco Gugat Pengelola GBK Terkait Pengosongan Hotel Sultan

Kompas.com - 30/10/2023, 21:22 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggungat Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretariat Negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Petanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini dilakukan lantaran adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengosongan Hotel Sultan.

Kuasa hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin menilai, proses pengosongan hotel harus dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan.

Sementara, pengelola GBK tidak memiliki satu dokumen putusan Pengadilan untuk pengosongan tersebut.

Baca juga: Babak Baru Perseteruan Pontjo Sutowo Lawan PPKGBK soal Status Hotel Sultan

"Kami berhak membawa masalah ini ke pengadilan karena pada umumnya hak yang atas tanah itu ada tata caranya, kapan berakhirnya kapan harus diperpanjang dan sebagainya,” kata Amir Syamsuddin di PN Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini berpandangan, tidak boleh satu pihak pun mengeklaim dapat mengeksekusi sesuatu tanpa adanya putusan Pengadilan.

Menurut Amir Syamsuddin, pengelola GBK telah melakukan tindakan main hakim dengan mengosongkan Hotel Sultan tanpa adanya penetapan pengadilan terhadap upaya tersebut.

Hal ini membuat kegiatan usaha yang dilakukan PT Indobuildco menjadi kesulitan. Bahkan tindakan pengelola GBK membuat keresahan bagi ribuan karyawannya.

Baca juga: Ini Besaran Royalti yang Diterima PPKGBK dari Indobuildco Sejak 1971 hingga 2006

"Bisa dibayangkan keresahan seperti apa kira-kira yang akan dihadapi kalau cara-cara main hakim sendiri ini dibiarkan berlarut-larut. Sampai sekarang jejak tindakan main hakim sendiri itu masih terlihat, masih banyak akses kami yang dibeton, ditutup, dipasang rambu-rambu,” kata Amir.

“Jadi mendahului pengadilan yang tidak pada tempatnya. Kita ini negara hukum," imbuhnya.

Adapun gugatan perdata ini terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Pengelola GBK, Mensesneg, Menteri ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige heid).

Dalam gugatannya, PT Indobuildco mengeklaim memiliki sertifikat HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora secara sah menurut hukum untuk menduduki Hotel Sultan.

Saling lapor

Di sisi lain, perseteruan PT Indobuildco dengan PPKGBK ini memasuki babak baru.

Keduanya saling melapor ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait Hotel Sultan, yang mana PPKGBK menilai masa izin sewa lahan hotel itu telah habis.

Duduk perkaranya dimulai dari PPKGBK yang hendak mengambil alih Hotel Sultan.

Baca juga: Hotel Sultan Alami Kerugian Operasional sejak Berkonfik dengan PPGBK

PPKGBK kemudian memasang portal di pintu masuk Hotel Sultan. Namun, PT Indobuildco tidak terima dan membongkar portal tersebut. Kini kedua pihak saling lapor.

PPKGBK melaporkan Direktur PT Indobuildco Pontjo Sutowo ke Polda Metro Jaya karena Pontjo memerintahkan pembongkaran portal di pintu masuk hotel.

Sementara itu, Pontjo Sutowo melaporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan tindakan sepihak dan main hakim sendiri dengan memasuki pekarangan, menutup jalan masuk, dan memasang portal di pintu masuk Hotel Sultan.


Terkini Lainnya

Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

Nasional
Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Nasional
Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Nasional
Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Nasional
Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Nasional
BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

Nasional
Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Nasional
KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

Nasional
Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Nasional
Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Nasional
Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Nasional
Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek 'Food Estate' dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek "Food Estate" dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Nasional
Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Nasional
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com