JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggungat Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretariat Negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Petanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini dilakukan lantaran adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengosongan Hotel Sultan.
Kuasa hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin menilai, proses pengosongan hotel harus dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan.
Sementara, pengelola GBK tidak memiliki satu dokumen putusan Pengadilan untuk pengosongan tersebut.
Baca juga: Babak Baru Perseteruan Pontjo Sutowo Lawan PPKGBK soal Status Hotel Sultan
"Kami berhak membawa masalah ini ke pengadilan karena pada umumnya hak yang atas tanah itu ada tata caranya, kapan berakhirnya kapan harus diperpanjang dan sebagainya,” kata Amir Syamsuddin di PN Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini berpandangan, tidak boleh satu pihak pun mengeklaim dapat mengeksekusi sesuatu tanpa adanya putusan Pengadilan.
Menurut Amir Syamsuddin, pengelola GBK telah melakukan tindakan main hakim dengan mengosongkan Hotel Sultan tanpa adanya penetapan pengadilan terhadap upaya tersebut.
Hal ini membuat kegiatan usaha yang dilakukan PT Indobuildco menjadi kesulitan. Bahkan tindakan pengelola GBK membuat keresahan bagi ribuan karyawannya.
Baca juga: Ini Besaran Royalti yang Diterima PPKGBK dari Indobuildco Sejak 1971 hingga 2006
"Bisa dibayangkan keresahan seperti apa kira-kira yang akan dihadapi kalau cara-cara main hakim sendiri ini dibiarkan berlarut-larut. Sampai sekarang jejak tindakan main hakim sendiri itu masih terlihat, masih banyak akses kami yang dibeton, ditutup, dipasang rambu-rambu,” kata Amir.
“Jadi mendahului pengadilan yang tidak pada tempatnya. Kita ini negara hukum," imbuhnya.
Adapun gugatan perdata ini terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Pengelola GBK, Mensesneg, Menteri ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige heid).
Dalam gugatannya, PT Indobuildco mengeklaim memiliki sertifikat HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora secara sah menurut hukum untuk menduduki Hotel Sultan.
Di sisi lain, perseteruan PT Indobuildco dengan PPKGBK ini memasuki babak baru.
Keduanya saling melapor ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait Hotel Sultan, yang mana PPKGBK menilai masa izin sewa lahan hotel itu telah habis.
Duduk perkaranya dimulai dari PPKGBK yang hendak mengambil alih Hotel Sultan.
Baca juga: Hotel Sultan Alami Kerugian Operasional sejak Berkonfik dengan PPGBK
PPKGBK kemudian memasang portal di pintu masuk Hotel Sultan. Namun, PT Indobuildco tidak terima dan membongkar portal tersebut. Kini kedua pihak saling lapor.
PPKGBK melaporkan Direktur PT Indobuildco Pontjo Sutowo ke Polda Metro Jaya karena Pontjo memerintahkan pembongkaran portal di pintu masuk hotel.
Sementara itu, Pontjo Sutowo melaporkan PPKGBK ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan tindakan sepihak dan main hakim sendiri dengan memasuki pekarangan, menutup jalan masuk, dan memasang portal di pintu masuk Hotel Sultan.