JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditunda.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono mengatakan, penundaan dilakukan karena KPK tak hadir dengan alasan harus menyiapkan berkas dalam kurun waktu tiga pekan.
"Ada surat dari pemohon tanggal, 25 Oktober 2023 mohon penundaan sidang, alasanya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian. Permohonannya 3 minggu" ujar Alimin sebagai hakim tinggal dalam sidang di Ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Polri Sebut 12 Senpi Syahrul Yasin Limpo Diduga Berkaitan dengan Hobi
Penasehat Hukum Syahrul, Radhie Noviadi Yusuf kemudian meminta kepada Hakim untuk mempersingkat waktu penundaan menjadi satu minggu.
Hakim kemudian menyetujui agar sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan digelar Senin (6/11/2023) pekan depan.
"Kita tunda untuk satu minggu, tanggal 6 November 2023 nanti termohon akan kita panggil," ucap Hakim.
Adapun gugatan praperadilan dilayangkan Syahrul Yasin Limpo lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Antirasuah itu.
Baca juga: Hasil Penyelidikan Sementara, Polri Sebut 12 Senpi Syahrul Yasin Limpo Legal
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, gugatan kader Partai Nasdem itu telah terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Diketahui, Syahrul resmi jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
KPK menduga, Syahrul memerintahkan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.
Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS.
Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.
Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.