Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Al Makin
Rektor UIN Sunan Kalijaga

Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Prof. Dr. phil. Al Makin, S.Ag. MA, kelahiran Bojonegoro Jawa Timur 1972 adalah Profesor UIN Sunan Kalijaga. Penulis dikenal sebagai ilmuwan serta pakar di bidang filsafat, sejarah Islam awal, sosiologi masyarakat Muslim, keragaman, multikulturalisme, studi minoritas, agama-agama asli Indonesia, dialog antar iman, dan studi Gerakan Keagamaan Baru. Saat ini tercatat sebagai Ketua Editor Jurnal Internasional Al-Jami’ah, salah satu pendiri portal jurnal Kementrian Agama Moraref, dan ketua LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) UIN Sunan Kalijaga periode 2016-2020. Makin juga tercatat sebagai anggota ALMI (Asosiasi Ilmuwan Muda Indonesia) sejak 2017. Selengkapnya di https://id.m.wikipedia.org/wiki/Al_Makin.

Lahirnya Demokrasi

Kompas.com - 24/10/2023, 09:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DEMOKRASI yang dipraktikkan saat ini di banyak negara di dunia bisa dikembalikan ke era Athena kuno, Yunani. Itulah praktik demokrasi tertua.

Dua ribu lima ratus tahun yang lalu (460-320 SM) kota kuno itu telah memberdayakan warganya untuk aktif dalam pemerintahan, rule by citizens.

Demos artinya warga kota Athena, sedangkan kratos merujuk pada kuasa. Para warga berkumpul dalam ekklesia, yaitu musyawarah dan mufakat bersama.

Warga berdaya untuk memutuskan keputusan-keputusan penting seperti memilih pemimpin mereka, wakil, memutuskan perang, damai, panen, dan pesta lomba olahraga. Warga mempunyai hak yang sama di depan hukum (nomoi).

Dalam bahasa kita disebut rakyat atau masyarakat, tetapi lebih tepatnya adalah warga.

Warga kota Athena yang dimaksud adalah: laki-laki, lebih dari 20 tahun umurnya, merdeka (bukan budak), dan bukan orang asing (barbar) atau warga kota lain.

Wanita tidak mempunyai hak dalam politik, begitu juga budak, orang asing bukan Yunani dan bahkan bukan warga kota Athena.

Namun, praktik demokrasi modern saat ini lebih tepatnya kembali pada model Amerika Serikat dengan model perwakilan, atau representatif. Demokrasi Athena lebih langsung.

Demokrasi Amerika lahir pada saat deklarasi kemerdekaan Amerika, yaitu 1630. Empat abad yang lalu, ketika Indonesia masih dinbawah kerajaan-kerajaan Hindu, Buddha, Islam dan bangsa Eropa sudah mulai melirik kepulauan kita.

Para pendiri Amerika menemukan demokrasi model Athena itu setelah dua ribu tahun hilang dan tidak ditemui di negara-negara Eropa. Athena dan sekutunya (Delian alliance) kalah perang dengan Sparta (Peloponnesian alliance).

Kota Sparta menggunakan sistem militer dan menundukkan kota-kota sekitarnya. Athena menguasai laut, sementara Sparta menguasai pasukan darat.

Setelah perang tiga puluh tahunan, Athena jatuh. Demokrasi terlupakan. Praktik kekuasaan tidak berpusat pada satu orang, satu kelompok kecil, atau keluarga tertentu dalam demokrasi terkubur dua ribu tahun lebih.

Memang ada bentuk lain selain monarki dan dinasti, yaitu Republik Romawi kuno yang berdiri mulai 509 SM dan sirna kurang lebih 27 SM. Biasanya disingkat menjadi SPQR (Senatus Populusque Romanus).

Dalam sistem republik kekuasaan dibagi antara wali kota (konsul) biasanya berjumlah dua dan para senator (para aristokrat).

Anggota senat itu bisa tuan tanah, orang-orang kaya, berdarah biru, atau orang-orang yang sukses mencapai kelas tinggi di masyarakat Romawi kuno. Konsul mengurusi administrasi dan perang. Senat memutuskan dan mendiskusikan dengan dua konsul itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Nasional
Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Nasional
Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada

Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada

Nasional
Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang di Pilkada

Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang di Pilkada

Nasional
Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Nasional
Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Gula-gula' Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

[POPULER NASIONAL] "Gula-gula" Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Nasional
Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com