Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Semestinya Bisa Menunjukkan Diri Bisa Tanpa Jokowi

Kompas.com - 19/10/2023, 10:43 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Gibran Rakabuming Raka merupakan tokoh muda yang masih memiki kesempatan untuk memperbanyak pengalaman di bidang pemerintahan.

Gibran yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo dinilai belum waktunya untuk berkontestasi sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada pemilihan presiden (pilpres) 2024.

“Saya pikir masih banyak kesempatan dan pekerjaan yang harus dituntaskan, kenapa harus buru-buru?“ kata Feri Amsari dalam program Gaspol! Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

Feri Amsari pun menyinggung sosok Gibran Rakabuming Raka yang berbeda dengan ayahnya, Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Menerka Kisi-kisi Gerindra: Gibran Cawapres Prabowo, Bukan Erick Thohir

Terlebih, ketika Kepala Negara maju sebagai calon Presiden RI, Joko Widodo telah memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang membolehkan seseorang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah, namun Feri menyarankan Gibran untuk menahan diri.

Ia berpandangan, Gibran masih memiliki banyak kesempatan di luar adanya putusan yang dapat mengakomodir Wali Kota Solo itu bertarung dalam Pilpres 2024.

“Bagi saya Gibran bukanlah Jokowi, dan harusnya Gibran menunjukkan tanpa Jokowi dia juga bisa,” kata Feri.

Baca juga: Cawapres Prabowo Mengerucut ke 2 Nama Anak Muda, Gibran Masih Diyakini Kuat

“Paling top itu kalau Gibran bilang, ‘silakan putusan bilang apa, saya bilang tidak maju’,” imbuhnya.

Feri berpandangan, ada konflik kepentingan dalam putusan terkait usia minimal capres dan cawapres yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu.

Majelis Hakim MK yang diketuai oleh adik ipar Presiden RI Joko Widodo, Anwar Usman ini dinilai memberi "karpet merah" untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming melaju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sebab, usia Gibran belum memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pilpres. Namun, putusan ini membuka peluang putra sulung Presiden Jokowi itu.

Dalam putusan ini, MK tak hanya mengabulkan gugatan, tetapi juga merumuskan sendiri norma yang akan membuka lebar jalan untuk putra sulung Presiden Joko Widodo itu melanjutkan takhta sang ayah.

Baca juga: Prabowo Berisiko Dicap Langgengkan Dinasti Keluarga Jokowi jika Pilih Gibran Jadi Cawapres

Pasal yang menjadi pusaran gugatan yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun.

Publik mengaitkannya dengan hasrat trah Joko Widodo untuk terus berkuasa lewat tangan "putra mahkota".

Halaman:


Terkini Lainnya

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com