Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Paslon, PKB: Seolah Terpaksa

Kompas.com - 11/10/2023, 06:08 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal diambil jelang pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ia menganggap, putusan itu bisa dianggap memuluskan figur tertentu untuk jadi bakal calon wakil presiden (cawapres), misalnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

“MK ini diujung, satu sisi kenapa proses ini tidak dari jauh hari diatur oleh lembaga yang mengatur regulasi dari undang-undang pemilu, apakah perlu mengamandemen regulasinya. Tapi, karena tugas MK menerima yang jadi keinginan kelompok masyarakat,” ujar Cucun di DPP PKB, Senen, Jakarta, Selasa (10/10/2023) malam.

“Namun kita menyayangkan kenapa keputusan ini dilakukan diujung, membuat satu keputusan yang seolah terpaksa diputuskan,” katanya lagi.

Baca juga: Majelis Hakim MK Sudah Teken Putusan soal Batas Usia Capres-Cawapres Kemarin

Di sisi lain, ia tidak mempersoalkan dukungan publik yang ingin Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.

Namun, Cucun menekankan agar putusan MK terkait batas usia cawapres bisa ditafsirkan secara jelas.

“Harus menjadi satu keputusan yang tidak mengambang, (menimbulkan) spekulasi di masyarakat,” ujarnya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa bakal calon presiden (capres) dan bakal cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tak gentar jika akhirnya Gibran maju mendampingi Prabowo.

“Namanya pertarungan, semua jangan sampai merasa ada ketakutan dan hadapi dengan riang gembira,” kata Cucun.

Baca juga: MK Putuskan Usia Capres-cawapres 16 Oktober

Diketahui, MK bakal membacakan putusan soal uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Banyak pihak merasa gugatan uji materi itu diajukan untuk memuluskan jalan Gibran mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Terbaru, Gibran sendiri mengakui bahwa Prabowo kerap memberikan tawaran untuk menjadi bakal cawapres.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengungkapkan, Gerindra dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) memang menunggu putusan MK itu guna menentukan siapa bakal cawapres Prabowo.

Sebab, Gibran merupakan figur yang dinilai mumpuni untuk menjadi bakal RI-2.

Baca juga: Bagaimana MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga di Tengah Gugatan Usia Capres-Cawapres?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com