JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) meminta kepolisian mempermudah akses warga Pulau Rempang Batam, Kepulauan Riau, yang ditahan untuk bertemu dengan keluarga dan tim advokasi.
Pasalnya, puluhan warga yang ditahan itu tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
"Seharusnya diberi akses kepada orang yang ditahan. Mereka memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum, juga bertemu dengan keluarganya," kata Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Ketum PBNU: Masyarakat Tak Boleh Jadi Korban Pembangunan Rempang Eco City
Saurlin juga mengkritisi penambahan 400 personel Polri yang disebut untuk mengamankan kondisi di Pulau Rempang. Ia justru menganggap, penambahan personel terlalu berlebihan karena berimplikasi pada eskalasi yang makin memanas.
Padahal dalam penyelesaian kasus, eskalasi perlu diredakan sehingga tercipta pendekatan yang persuasif.
"Aparat tidak perlu terlalu banyak di sana, karena masyarakat posisinya pasif semuanya, tidak aktif. Jadi saya kira lebih bagus seperti apa yang sudah kami sampaikan sebelumnya, dialogis itu bisa menyelesaikan konflik tanah, enggak ada yang enggak bisa selesai," ucap Saurlin.
Adapun saat ini, pihaknya telah menerjunkan tim investigasi untuk meninjau lokasi konflik, yang akan kembali ke Jakarta beberapa hari ke depan.
Laporan dari tim investigasi akan dianalisis bersama untuk dibuat rekomendasi kepada pihak-pihak terkait.
Di sisi lain, pihaknya telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Rempang ke Kantor Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi. Begitu pun mendengar berbagai yang sudah melaporkan masalah Pulau Rempang ke Komnas HAM.
Namun, ia belum mau mengungkap apa yang dibicarakan mengingat tim investigasi masih bekerja.
"Kita melihat eskalasinya dan tempat teratas itu banyak diduga antara lain pelanggaran terhadap hak kesejahteraan, hak atas keadilan, hak atas rasa aman, dan hak untuk hidup," jelas Saurlin.
Baca juga: Soal Bentrok di Rempang, PBNU Minta Pemerintah Utamakan Musyawarah
Sebelumnya disertakan, aparat keamanan menahan warga yang diduga terlibat kericuhan saat demonstrasi di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, dalam konflik Pulau Rempang.
Terbaru, jumlah warga yang ditahan mencapai 43 orang.
“Ada 43 orang yang kami amankan dari kericuhan kemarin,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Sebagai informasi, aparat gabungan mencakup TNI, Polri, Satpol PP, dan Pengamanan BP Batam terus merangsek masuk ke perkampungan masyarakat di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.