JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelktual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut bahwa pengajuan gugatan terkait dugaan penjiplakan lagu "Halo Halo Bandung" oleh pihak Malaysia bisa dilakukan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan, ketika suatu lagu atau karya dijiplak oleh negara lain, maka gugatan dilakukan mengikuti ketentuan hukum negara tempat terjadinya pelanggaran itu.
Pernyataan ini disampaikannya guna merespons dugaan lagu "Halo Halo Bandung" yang diduga liriknya diubah oleh warga Malaysia dan viral di media sosial.
“Untuk itu, jika pencipta atau pemegang hak cipta Indonesia ingin menegakkan hak cipta di negara lain, maka gugatan dilaksanakan berdasarkan dengan Undang-Undang Hak Cipta di negara tersebut,” kata Min dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia, Ini Kata Kemenkumham
Min mengatakan, ketika pemilik eksklusif hak cipta lagu itu telah meninggal, maka hak tersebut menjadi milik ahli warisnya.
Menurut Min, jika terjadi dugaan pelanggaran, penegakan hak cipta harusnya bisa dimulai dengan melakukan pendekatan alternative dispute resolution (ADR).
ADR merupakan penyelesaian persoalan di luar pengadilan dengan konsensus atau kesepakatan oleh para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian itu bisa dilakukan dengan bantuan atau tanpa bantuan pihak ketiga yang dianggap netral.
Dalam persoalan ini, kata Min, DJKI selaku focal point kekayaan intelektual Indonesia bisa menjadi pihak yang menjembatani persoalan sengketa itu.
Baca juga: Ramai Halo Halo Bandung Dijiplak, DJKI: Karya Ciptanya Dilindungi 181 Negara, Termasuk Malaysia
Dalam keterangannya, Min juga mengungkapkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Bern yang melindungi karya seni dan sastra.
Indonesia juga telah menjadi anggota konvensi itu melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Bern Convention For The Protection Of Literary And Artistic Work.
Jumlah negara yang menandatangani konvensi itu saat ini berjumlah 181 negara. Oleh karenanya, karya cipta lagu "Halo Halo Bandung" yang diciptakan Ismail Marzuki dilindungi seluruh anggota Konvensi Bern.
“Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka Karya Cipta lagu Halo-halo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern yang sampai saat ini berjumlah 181 negara, termasuk di Malaysia,” ujar Min.
Untuk diketahui, pencipta lagu "Halo Halo Bandung" Ismail Marzuki meninggal dunia pada 25 Mei 1958 silam.
Adapun lagu "Halo Halo Bandung" diciptakan tahun 1946. Saat ini, lagu itu telah tercatat di DJKI dengan nomor permohonan EC00202106966.
Baca juga: Lagu Halo-Halo Bandung dalam Kemelut Masa Revolusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.