JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengeklaim bahwa pihaknya belum pernah secara resmi membahas percepatan Pilkada 2024 dengan mekanisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada.
"Kita belum ada membahas itu. Itu tidak semata-mata dengan Kementerian Dalam Negeri. Itu kan wacana yang diangkat kemarin oleh teman-teman dari pengamat, akademisi, termasuk juga dari partai politik parlemen DPR melihat itu, bagaimana kalau pilkada itu lebih dimajukan dengan berbagai pertimbangan," kata Benni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
"Kami di Kemendagri belum pernah mendiskusikan itu. Sekali pun belum pernah mendiskusikan itu. Begitu wacana itu menguat di publik barulah kita melihat kemungkinan-kemungkinan. Tapi secara resmi itu harus dibahas bersama-sama dengan KPU dengan Komisi II (DPR) dan pemerintah," ia menjelaskan.
Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Percepat Alokasi Anggaran, Antisipasi Pilkada Maju September 2024
Benni justru menyebut bahwa Kemendagri menunggu forum agar para pemangku kepentingan ini bisa duduk bersama membahas hal ini.
Ia menuturkan, pemerintah akan mendukung wacana yang dianggap positif, termasuk percepatan Pilkada 2024.
Pemerintah khawatir, jika pilkada tak dipercepat dari bulan November ke September 2024, pelantikan kepala daerah pada akhir Desember 2024 tak terkejar karena adanya sengketa-sengketa hasil pilkada.
Padahal, pada Desember 2024, ratusan kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan turun tahta.
Menurut Benni, pemerintah tak ingin lebih banyak lagi daerah yang dipimpin oleh penjabat (pj) kepala daerah, karena pj kepala daerah tak memiliki kewenangan yang luas untuk mengambil keputusan-keputusan strategis.
"Kita juga ingin menyelaraskan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah agar betul-betul selaras bahkan kalau perlu sampai ke desa," tutupnya.
Baca juga: Wacana Pilkada Dipercepat, Peneliti BRIN: Hati-hati Ini Tarikannya Politik
Meski mengeklaim belum pernah membahas penerbitan perppu untuk mempercepat Pilkada 2024, namun Benni mengakui bahwa Kemendagri mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat alokasi anggaran untuk pelaksanaan tahapan pilkada.
Sebab, jika pilkada maju dari November ke September 2024, maka tahapan Pilkada 2024 beserta anggarannya harus sudah dimulai dan tersedia sejak November 2023.
Sementara itu, saat ini, masih banyak pemda belum meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk lembaga penyelenggara pemilu melaksanakan tahapan pilkada.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan tidak tahu menahu tentang rencana penerbitan Perppu Pilkada 2024.
Baca juga: Ketika Pemerintah Kompak Sebut Percepatan Jadwal Pilkada 2024 Baru Sekadar Usulan ...
Presiden bahkan mempertanyakan tentang urgensi atau alasan dari hadirnya perppu tersebut.
Rencana tentang perppu untuk mempercepat pilkada tersebut diperkirakan juga masih pada tahapan kajian di Kementerian Dalam Negeri.
”Belum sampai ke situ, kok, saya. Urgensinya apa? Alasannya apa? Semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam. Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri dan saya belum tahu mengenai itu,” ujar Presiden Jokowi menjawab pertanyaan tentang rencana penerbitan Perppu Pilkada seusai Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2023 di Indonesia Convention Exhibition, Tangerang, Kamis (31/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.