Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap

Kompas.com - 04/09/2023, 15:29 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun divonis enam tahun penjara terkait kasus suap.

Sidang putusan atau vonis itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

Hakim ketua Sri Hartati menyatakan bahwa Bambang Kayun terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharo berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta,” kata hakim membacakan putusan di PN Jakpus, Senin.

Baca juga: Ajukan Pleidoi, Kubu Bambang Kayun Nilai Perkaranya Tak Layak Disidangkan

Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Bambang Kayun juga harus membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 26,4 miliar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menuntut Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan.

Bambang Kayun didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp Rp 476.300.000 untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM).

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara karena Diduga Terima Suap Rp 57,1 Miliar

Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Bambang Kayun bersalah sesuai dakwaan pertama.

“(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan penjara,” kata jaksa dalam sidang tuntutan pada 10 Agustus 2023.

Jaksa KPK juga menuntut Bambang Kayun membayar uang pengganti sebesar Rp 57,1 miliar.

Jaksa menilai, perbuatan Bambang Kayun telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sesuai Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Penyidik Polri Bantah Terima Suap Atas Perkara yang Dikondisikan AKBP Bambang Kayun

Adapun suap diduga diberikan dua pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah yang tengah sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.

Emilya dan Herwansyah diketahui terjerat hukum karena memalsukan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Dua pengusaha itu mendapatkan saran dari Bambang Kayun agar mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Mereka kemudian meminta pemeriksaan dilakukan di Kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni, bukan Mabes Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com