JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang melakukan pemetaan terhadap para figur publik yang diduga mempromosikan situs-situs judi online.
Sebab, sempat viral sejumlah figur publik yang diduga mempromosikan situs judi online lewat media sosialnya.
“Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Bareskrim Ungkap VPN Masih Jadi Kendala Pemblokiran Situs Judi “Online”
Setelah melakukan pemetaan nantinya, penyidik Dittipidsiber akan melakukan klarifikasi. Namun, ia menyebut proses pemanggilan para figur publik belum dilakukan pada pekan ini.
"Yang jelas belum pada minggu ini," ujarnya.
Adi Vivid mengakui bahwa ada sejumlah figur publik, termasuk influencer, diduga mempromosikan situs judi online.
Dia sangat menyayangkan adanya figur publik yang mempromosikan situs judi online. Terlebih, para figur publik memiliki dampak yang besar untuk memberi pengaruh kepada masyarakat.
"Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas, karena kami sudah beberapa kali sudah mengingatkan," ucapnya.
Baca juga: Polri Tangkap 866 Tersangka Judi Online hingga 30 Agustus 2023
Selain itu, Adi Vivid juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas para influencer dan figur publik yang terbukti mempromosikan situs judi online.
Dia menyebut, kasus judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.
Lebih lanjut, menurut Vivid, figur publik yang mempromosikan situs judi online tidak bisa membantah.
"Kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam itu, bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal," ujar Vivid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.