Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Tanah yang Belum Bersertifikat

Kompas.com - 31/08/2023, 00:30 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepemilikan tanah harus terdapat sertifikatnya. Bagi pemilik tanah yang belum bersertifikat maka harus terlebih dahulu mengurusnya. 

Biasanya tanah yang belum memiliki sertifikat merupakan tanah girik atau tanah warisan. Untuk mengurusnya maka berikut ini caranya:

Cara mengurus tanah offline

Melansir dari situs indonesia.go.id, berikut ini langkahnya:

Menyiapakan Dokumen

  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB) bila sudah ada sertifikat.
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • SPPT PBB bila sudah ada sertifikat.
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan bila sudah ada sertifikat.
  • Akta jual beli tanah jika belum ada sertifikat
  • Fotokopi KTP dan KK jika belum ada sertifikat
  • Fotokopi girik yang dimiliki, jika belum ada sertifikat
  • Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik, jika belum ada sertifikat.

Mengunjungi Kantor BPN

  • Datangi lokasi BPN yang sesuai dengan wilayah tanah berada.
  • Beli formulir pendaftaran.
  • Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

  • Setelah pengukuran tanah, nantinya akan data Surat Ukur Tanah.
  • Serahkan Surat Ukur Tanah lalu tunggu dikeluarkannya surat keputusan. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. 
  • Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit.

Cara mengurus tanah online

  • Buat akun di aplikasi "Sentuh Tanahku" di playstore/appstore.
  • login ke situs https://loketkjsb.atrbpn.go.id/
  • Masukan akun dan password yang sudah didaftarkan. 
  • Pilih lokasi kantor pertanahan terdekat.

Tangkapan layar tahapan II mengurus tanah yang belum ada sertifikathttps://loketkjsb.atrbpn.go.id/ Tangkapan layar tahapan II mengurus tanah yang belum ada sertifikat

  • Pilih kategori dan layanan. Pilih layanan pendaftaran.

Tangkapan layar tahapan II mengurus tanah yang belum ada sertifikathttps://loketkjsb.atrbpn.go.id/ Tangkapan layar tahapan II mengurus tanah yang belum ada sertifikat

  • Unggah dokumen yang diperlukan.
  • Pastikan jenis dokumen yang dimaksud sudah tepat.
  • Tunggu validasi dari Kantor Pertanahan.
  • Setelah mendapat notifikasi via email untuk memilih jadwal datang.
  • Datangi kantor pertanahan yang dituju.
  • Tunggu berkas sertifikat diterbitkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Nasional
12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Nasional
BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com