Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Eksekusi Ferdy Sambo dkk, Pengacara Brigadir J Berharap Mereka Jalani Proses Pemasyarakatan dengan Baik

Kompas.com - 25/08/2023, 14:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat terpidana pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, telah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap Ferdy Sambo dan tiga terpidana lainnya dapat menjalani proses hukum di lapas dengan baik.

Tiga terpidana lainnya selain Smabo yaitu Putri Candrawathi (istri Sambo), Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo), dan Kuat Ma'ruf (eks asisten rumah tangga Sambo).

"Saya berharap Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Bu Putri Chandrawati dan juga Bapak Ferdy Sambo dapat menjalani proses pemasyarakatan dengan baik," ujar Martin saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2023).

"Sehingga apabila Tuhan berkehendak pada saatnya nanti mereka dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab," tambah Martin.

Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba

Setelah melalui proses sidang yang panjang, akhirnya kasus Sambo dan terpidana lainnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis pidana penjara 13 tahun, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Keempatnya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, bandingnya ditolak.

Mereka berempat Kembali menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding.

Berdasarkan sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/8/2023), MA meringankan vonis Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Terima Petikan Putusan Kasasi Ferdy Sambo dkk

Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, mendapat "perbaikan kualifikasi tindak pidana" menjadi hukuman seumur hidup.

Untuk Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, disunat masa hukumannya menjadi 10 tahun.

Sama seperti Putri, Kuat yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara disunat menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian, Ricky Rizal yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara dipotong menjadi delapan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com